KPK Cegah Wali Kota Bima M Lutfi ke Luar Negeri


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi bepergian ke luar negeri. Lutfi diketahui merupakan tersangka dalam dua kasus tersebut.
Baca Juga:
KPK Temukan Bukti Kasus Korupsi di Kantor dan Rumah Walkot Bima
"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (31/8).
Ali mengungkapkan pencegahan terhadap Lutfi berlaku selama enam bulan terhitung sejak Agustus 2023. Menurutnya, jangka waktu pencehahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhkan penyidikan.
"Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan,” ujarnya.
Baca Juga:
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima.
KPK disebut sudah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas dari para tersangka maupun kontruksi kasus ini.
Pengumumkan secara resmi akan dilakukan KPK setelah adanya proses penahanan para tersangka. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
