KPK Cegah Kepala BPN Riau dan Pemilik Hotel Adimulia Bepergian ke Luar Negeri


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahri dan Pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya untuk bepergian ke luar negeri.
KPK telah mengirimkan dua nama tersebut ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk diproses pencegahan ke luar negeri. Adapun pencegahan ke luar negeri Syahri dan Frank berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau
"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/10).
Baca Juga:
Isu Penjegalan Menyeruak, Anies Yakin KPK Bekerja Profesional
M Syahri dan Frank Wijaya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Lembaga antirasuah mencegah keduanya ke luar negeri untuk memudahkan proses pemeriksaan. KPK berencana memeriksa keduanya.
"Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan sesuai dengan progres penyidikan dari tim penyidik. Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di dipersidangan," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Amankan 100 Ribu Dolar Singapura Terkait Dugaan Kasus Suap BPN Riau
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Sejalan dengan proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahri, Pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya, serta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Namun, KPK belum merilis secara resmi ketiga nama tersangka tersebu. Ketiga nama tersangka bakal diumumkan setelah adanya proses penahanan. (Pon)
Baca Juga:
KPK Usut Dugaan Suap di BPN Riau
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal
