KPK Cegah Kepala BPN Riau dan Pemilik Hotel Adimulia Bepergian ke Luar Negeri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 10 Oktober 2022
KPK Cegah Kepala BPN Riau dan Pemilik Hotel Adimulia Bepergian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahri dan Pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya untuk bepergian ke luar negeri.

KPK telah mengirimkan dua nama tersebut ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk diproses pencegahan ke luar negeri. Adapun pencegahan ke luar negeri Syahri dan Frank berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau

"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/10).

Baca Juga:

Isu Penjegalan Menyeruak, Anies Yakin KPK Bekerja Profesional

M Syahri dan Frank Wijaya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Lembaga antirasuah mencegah keduanya ke luar negeri untuk memudahkan proses pemeriksaan. KPK berencana memeriksa keduanya.

"Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan sesuai dengan progres penyidikan dari tim penyidik. Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di dipersidangan," ujarnya.

Baca Juga:

KPK Amankan 100 Ribu Dolar Singapura Terkait Dugaan Kasus Suap BPN Riau

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Sejalan dengan proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahri, Pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya, serta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Namun, KPK belum merilis secara resmi ketiga nama tersangka tersebu. Ketiga nama tersangka bakal diumumkan setelah adanya proses penahanan. (Pon)

Baca Juga:

KPK Usut Dugaan Suap di BPN Riau

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Jokowi mengatakan, "Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan (menteri) untuk korupsi, nggak ada".
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Indonesia
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Ia mengaku tidak mengetahui saat dimintai konfirmasi soal dugaan Maktour Travel yang berinisiatif meminta jatah kuota haji khusus tambahan ke Kemenag.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Berita Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Bagikan