KPK Cegah Kepala BPN Riau dan Pemilik Hotel Adimulia Bepergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahri dan Pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya untuk bepergian ke luar negeri.
KPK telah mengirimkan dua nama tersebut ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk diproses pencegahan ke luar negeri. Adapun pencegahan ke luar negeri Syahri dan Frank berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau
"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/10).
Baca Juga:
Isu Penjegalan Menyeruak, Anies Yakin KPK Bekerja Profesional
M Syahri dan Frank Wijaya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Lembaga antirasuah mencegah keduanya ke luar negeri untuk memudahkan proses pemeriksaan. KPK berencana memeriksa keduanya.
"Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan sesuai dengan progres penyidikan dari tim penyidik. Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di dipersidangan," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Amankan 100 Ribu Dolar Singapura Terkait Dugaan Kasus Suap BPN Riau
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Sejalan dengan proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahri, Pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya, serta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Namun, KPK belum merilis secara resmi ketiga nama tersangka tersebu. Ketiga nama tersangka bakal diumumkan setelah adanya proses penahanan. (Pon)
Baca Juga:
KPK Usut Dugaan Suap di BPN Riau
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum