KPK Cari Penyuap AKBP Bambang di Luar Negeri


KPK.(Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar kasus dugaan suap dan gratifikasi anggota Polri AKBP Bambang Kayun. Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.
KPK meyakini, dua pengusaha yang diduga menyuap AKBP Bambang berada di luar negeri.
Baca Juga:
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Perwira Polri Lain di Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
"(Penyuap) di luar negeri atau berdomisili di luar negeri gitu, tapi yang jelas yang bersangkutan pengusaha," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Minggu (11/12).
Alex mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan otoritas negara lain apabila sudah menemukan keberadaan dua penyuap Bambang Kayun.
"Kalau ke Malaysia, kita punya kerja sama dengan MACC, itu KPK-nya Malaysia. Kalau Singapura, sudah punya kerja sama dengan CPIB. Mana? Ke Thailand, kalau masih kawasan ASEAN, kami punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga," papar Alex.
Pengusaha tersebut diketahui belum tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK. KPK akan memanggilnya secara layak terlebih dahulu.
"Jangan langsung DPO," kata Alex.
Terkait penanganan kasus ini, dia menyampaikan KPK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan memastikan jika kasus Bambang Kayun yang tengah ditangani KPK bukan hasil limpahan dari Mabes Polri.
Saat ini, kepolisian mengusut soal perkara pidana umum. Sementara yang ditangani KPK adalah dugaan korupsi.
"Jadi kan ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana yang lebih didahulukan kan pidana korupsinya. Jadi supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja," kataya.
KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun, tatus tersangka Bambang Kayun digugat praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.
Adapun Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019. (Knu)
Baca Juga:
KPK Blokir Rekening Bank AKBP Bambang Kayun
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
