KPK Usut Dugaan Keterlibatan Perwira Polri Lain di Kasus Suap AKBP Bambang Kayun


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/12). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan perwira Polri lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat AKBP Bambang Kayun.
Bambang Kayun diduga tak sendirian saat mengamankan Herwansyah dan Emilya Said, buron dalam kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT Aria Citra Mulia (PT ACM) senilai lebih dari Rp 2 triliun.
Baca Juga
"Masalah ada pengembangan lanjutan, misal keterlibatan oknum (perwira Polri) lainnya, kita lihat, hasil penyidikan ini juga belum upaya paksa sudah terblow up," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12).
Yang pasti, kata Karyoto, Bambang Kayun bukan pelaku tunggal dalam kasus ini. Pasalnya, dalam kasus suap dan gratifikasi pasti ada pemberi.
\
Baca Juga
"Pada saatnya saya sampaikan siapa pemberinya, yang sudah jelas yang di sidang praperadilan terungkap. Tapi yang jelas terhadap penetapan tersangka kalau ada penerima pasti ada pemberi," tegas Karyoto.
Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Merespons pengajuan praperadilan tersebut, KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka. (Pon)
Baca Juga
Mabes Polri Serahkan Kasus Dugaan Korupsi AKBP Bambang Kayun ke KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
