Korupsi Tanah Munjul Berdampak pada Program DP 0 Rupiah


Rusunami DP0 Rupiah di Jalan H Naman, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi yang dilakukan pengusaha dan eks pejabat Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, tidak hanya merugikan keuangan negara.
Namun, praktik rasuah tersebut juga dinilai telah berdampak pada upaya Pemprov DKI Jakarta dalam pengadaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program DP 0 Rupiah.
Baca Juga
Nama Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik Disebut dalam Sidang Kasus Tanah Munjul
"Perumda Sarana Jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya mensukseskan program hunian DP 0 Rupiah yang merupakan janji kampanye Gubernur dan Wagub Provinsi DKI periode 2017-2022 ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2).
Padahal, kata jaksa, negara atau daerah telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk kegiatan tersebut. Atas hal itu, lanjut jaksa, sudah sepatutnya aparat penegak hukum melakukan penindakan secara tegas terhadap perilaku koruptif tersebut.
"Dengan cara mengadili dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelaku dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata jaksa.
Baca Juga
Taufik Gerindra Angkat Suara Namanya Disebut di Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul
Di sisi lain, jaksa juga menilai perlu adanya upaya asset recovery melalui perampasan aset para pelaku untuk memberikan efek jera kepada pengusaha dan pejabat daerah agar tidak berperilaku koruptif.
Diketahui, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
JPU KPK meyakini Yoory secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Yorry didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, di antaranya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152,5 miliar. (Pon)
Baca Juga
Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
