Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara


Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dihukum 6 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini eks orang nomor satu di Sarana Jaya itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.
“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor,” kata jaksa KPK Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2).
Baca Juga:
Taufik Gerindra Angkat Suara Namanya Disebut di Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul
Dalam menyusun tuntutan terhadap Yoory, jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Yoory juga telah merugikan keuangan negara dan daerah.
Selain itu, Yoory sebagai dirut BUMD yang mengimplementasikan program Pemprov DKI Jakarta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akibat perbuatannya tersebut.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana,” ujar Takdir.
Baca Juga:
Nama Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik Disebut dalam Sidang Kasus Tanah Munjul
Diketahui, dalam surat dakwaan, KPK menyebut korupsi pengadaan tanah Munjul telah memperkaya Yoory, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152,56 miliar.
Uang hasil korupsi itu dipergunakan Rudi dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit.
Uang itu juga dipergunakan untuk keperluan operasional perusahaan, seperti PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo. (Pon)
Baca Juga:
Atap Rumah Warga Sumur dan Munjul Runtuh Akibat Gempa M 6,7
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
