Komnas HAM Temukan Bukti Ancaman Pembunuhan Sehari Sebelum Brigadir J Tewas
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (tengah), beka ulung hapsara (kiri) dan Kepala Biro Penegakan HAM Gatot Ristanto (kanan) / MP Kanu
MerahPutih.com - Komnas HAM membeberkan hasil temuan terbarunya mengenai kasus pembunuhan Brigadir Yhosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu diungkapkan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya menemukan bukti ancaman pembunuhan yang diterima oleh Brigadir J sehari sebelum dia dibunuh, yakni pada saat di Magelang, 7 Juli 2022.
Baca Juga:
Tim Dokter Forensik Ungkap Hanya Ada Luka Tembak pada Jenazah Brigadir J
Informasi ancaman pembunuhan tersebut didapat pasca Komnas HAM meminta keterangan dari kekasih Brigadir J bernama Vera pada 16 Juli 2022 di Jambi.
"Kami minta keterangan dengan Vera cukup detail yang salah satu intinya adalah bahwa memang betul tanggal 7 (Juli 2022) malam, kan kematian tanggal 8, memang ada ancaman pembunuhan," ungkap Anam.
Anam mengungkapkan bahwa pesan ancaman pembunuhan tersebut berisi agar Brigadir J tidak menemui istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Terlibat Kasus Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Dibawa ke Mako Brimob
"Kurang lebih kalimatnya begini Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P (Putri) karena membuat Ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh," ujarnya.
Dalam permintaan keterangan itu, Anam mengaku pihaknya juga mengkonfirmasi kepada Vera siapa yang melakukan pengancaman tersebut. Menurut Vera, ancaman dilakukan oleh squad.
"Kami tanya squad ini siapa apakah ADC, apakah penjaga dan sebagainya. (Karena) sama-sama engga tahu saya juga engga tahu yang dimaksud squad itu siapa waktu itu, ujungnya nanti (belakangan) kita tahu bahwa squad yang dimaksud adalah Kuat Ma'ruf," kata Anam. (Pon)
Baca Juga:
Komnas HAM Temukan Perintah Sambo Hilangkan Jejak Digital Pembunuhan Brigadir J
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia