Komnas HAM Temukan Perintah Sambo Hilangkan Jejak Digital Pembunuhan Brigadir J


Rapat bersama Komisi III DPR terkait kasus pembunuhan pembunuhan Brigadir J di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.)
MerahPutih.com - Komnas HAM hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR terkait kasus pembunuhan pembunuhan Brigadir J di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Komnas HAM menemukan adanya perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk menghilangkan jejak digital dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Jhosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas karena ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat (8/9). Adapun Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
Baca Juga:
Tim Dokter Forensik Ungkap Hanya Ada Luka Tembak pada Jenazah Brigadir J
"Kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam rapat.
Anam menjelaskan, setelah pihaknya menemukan bukti tersebut, Komnas HAM meyakini kalau peristiwa ini telah didesain oleh Sambo.
"Kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," ujarnya.
Baca Juga:
Terlibat Kasus Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Dibawa ke Mako Brimob
Menurut dia, bukti rekam jejak digital itu pun memudahkan pihaknya dalam menyusun fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.
"Ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," ujar Anam. (Pon)
Baca Juga:
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Siang Ini
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa
