Komnas HAM Dinilai Berat Proses Pengaduan 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Juni 2021
Komnas HAM Dinilai Berat Proses Pengaduan 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komnas HAM diprediksi berat untuk memproses pengaduan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, sesuai ketentuan pasal 91 UU 39/1999 tentang HAM dikatakan bahwa pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan jika materi pengaduan bukan pelanggaran HAM.

Petrus menjelaskan, materi pengaduan disebut bukan pelanggaran HAM karena 1.357 pegawai KPK yang belum menjadi ASN diberi kesempatan yang sama, ikut TWK. Dan hasilnya, 75 pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos TWK oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga:

Eks Kader Demokrat Tegaskan Komnas HAM Blunder Panggilan Pimpinan KPK

"Sedangkan 1.274 pegawai KPK lainnya yang lolos TWK telah dilantik menjadi ASN sesuai amanat UU," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (14/6).

Petrus menambahkan, Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan pimpinan KPK dan BKN soal tentang 75 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Harusnya, lanjut Petrus, gugatan, banding, kasasi dan PK melalui Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Peradilan Umum, dan lainnya, yang berpuncak di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Karena lembaga tersebut sebagai organ pelaksana kekuasan kehakiman,” kata pria asal Maumere, Nusa Tenggara Timur ini.

Yang terakhir, kata Petrus, saat ini sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia.

Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukkan surat balasan dari KPK saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukkan surat balasan dari KPK saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Sebagaimana terbukti saat ini 75 pegawai KPK nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa permohonan uji materiil ke MK guna membatalkan pasal 24 dan pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK terhadap UUD 1945.

Petrus menambahkan, objek pengaduan 75 pegawai KPK nonaktif adalah surat keputusan tidak lolos TWK dari BKN dan Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK dari Ketua KPK.

Kualifikasinya sebagai penetapan tertulis yang menimbulkan akibat hukum.

"Yaitu 75 pegawai KPK telah kehilangan kedudukan sebagai bagian dari pegawai KPK dengan segala akibat hukumnya," sebut dia.

Baca Juga:

Komnas HAM Dinilai 'Salah Kamar' Panggil Firli Bahuri

Keputusan pejabat TUN yang demikian, kata Petrus, hanya boleh dibatalkan oleh hakim PTUN atau pengadilan negeri melalui upaya hukum gugatan.

"Atau melalui pembatalan oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan (BKN atau pimpinan KPK) berdasarkan asas contrarius actus," imbuhnya.

Dengan demikian, membawa persoalan penonaktifan 75 pegawai KPK ke Komnas HAM bukan upaya hukum yang efektif dan bukan upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

"Karena Komnas HAM bukanlah badan peradilan, sehingga tidak memiliki kompetensi untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum,” tutup Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini. (Knu)

Baca Juga:

KPK Kukuh Minta Komnas HAM Jelaskan Alasan Pemeriksaan Firli Bahuri Cs

#Komnas HAM #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Bagikan