Komnas HAM Dinilai Berat Proses Pengaduan 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Juni 2021
Komnas HAM Dinilai Berat Proses Pengaduan 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komnas HAM diprediksi berat untuk memproses pengaduan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, sesuai ketentuan pasal 91 UU 39/1999 tentang HAM dikatakan bahwa pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan jika materi pengaduan bukan pelanggaran HAM.

Petrus menjelaskan, materi pengaduan disebut bukan pelanggaran HAM karena 1.357 pegawai KPK yang belum menjadi ASN diberi kesempatan yang sama, ikut TWK. Dan hasilnya, 75 pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos TWK oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga:

Eks Kader Demokrat Tegaskan Komnas HAM Blunder Panggilan Pimpinan KPK

"Sedangkan 1.274 pegawai KPK lainnya yang lolos TWK telah dilantik menjadi ASN sesuai amanat UU," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (14/6).

Petrus menambahkan, Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan pimpinan KPK dan BKN soal tentang 75 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Harusnya, lanjut Petrus, gugatan, banding, kasasi dan PK melalui Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Peradilan Umum, dan lainnya, yang berpuncak di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Karena lembaga tersebut sebagai organ pelaksana kekuasan kehakiman,” kata pria asal Maumere, Nusa Tenggara Timur ini.

Yang terakhir, kata Petrus, saat ini sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia.

Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukkan surat balasan dari KPK saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukkan surat balasan dari KPK saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Sebagaimana terbukti saat ini 75 pegawai KPK nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa permohonan uji materiil ke MK guna membatalkan pasal 24 dan pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK terhadap UUD 1945.

Petrus menambahkan, objek pengaduan 75 pegawai KPK nonaktif adalah surat keputusan tidak lolos TWK dari BKN dan Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK dari Ketua KPK.

Kualifikasinya sebagai penetapan tertulis yang menimbulkan akibat hukum.

"Yaitu 75 pegawai KPK telah kehilangan kedudukan sebagai bagian dari pegawai KPK dengan segala akibat hukumnya," sebut dia.

Baca Juga:

Komnas HAM Dinilai 'Salah Kamar' Panggil Firli Bahuri

Keputusan pejabat TUN yang demikian, kata Petrus, hanya boleh dibatalkan oleh hakim PTUN atau pengadilan negeri melalui upaya hukum gugatan.

"Atau melalui pembatalan oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan (BKN atau pimpinan KPK) berdasarkan asas contrarius actus," imbuhnya.

Dengan demikian, membawa persoalan penonaktifan 75 pegawai KPK ke Komnas HAM bukan upaya hukum yang efektif dan bukan upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

"Karena Komnas HAM bukanlah badan peradilan, sehingga tidak memiliki kompetensi untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum,” tutup Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini. (Knu)

Baca Juga:

KPK Kukuh Minta Komnas HAM Jelaskan Alasan Pemeriksaan Firli Bahuri Cs

#Komnas HAM #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan