KPK Kukuh Minta Komnas HAM Jelaskan Alasan Pemeriksaan Firli Bahuri Cs

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 10 Juni 2021
KPK Kukuh Minta Komnas HAM Jelaskan Alasan Pemeriksaan Firli Bahuri Cs

Ketua KPK, Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan surat yang dilayangkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pemanggilan pimpinan KPK guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai.

"Dalam surat tersebut, KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa, terkait pelaksaan TWK pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Baca Juga

Komnas HAM Disebut Tak Miliki Wewenang Proses Pengaduan 75 Pegawai KPK

Ia menjelaskan, pelaksanaan TWK pegawai KPK telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, serta Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Menurut Ali, permintaan informasi mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan Komnas HAM penting diketahui agar pihaknya dapat menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan.

"Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," ujarnya.

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Dirinya pun memastikan KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM.

"Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut," kata Ali.

Kemarin, Komnas HAM telah mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk pimpinan KPK. Hal ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK.

"Kami hari ini melayangkan surat panggilan kedua pada pimpinan dan Sekjen KPK untuk mendapat keterangan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers yang ditayangkan di YouTube Komnas HAM, Rabu (9/8).

Anam mengatakan, pemanggilan ini penting agar Firli Bahuri Cs dapat mengklarifikasi laporan dan bukti yang diserahkan oleh 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes tersebut. Sehingga, hasil atau temuan dari Komnas HAM nantinya bisa berimbang.

Diketahui pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan Komnas HAM. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK telah melayangkan surat ke Komnas HAM pada Senin (7/6).

Hal ini untuk meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (8/6). (Pon)

Baca Juga

Pakar Nilai Siapapun Pimpinan KPK Pasti Laksanakan TWK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Komnas HAM #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Bagikan