Komnas HAM Desak RUU TPKS Segera Disahkan Jadi UU

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 07 Januari 2022
Komnas HAM Desak RUU TPKS Segera Disahkan Jadi UU

Demo tuntut pengesahan RUU PKS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan jadi UU terus berdatangan.

Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menilai, RUU ini perlu disahkan mengingat kasus kekerasan seksual cenderung terus mengancam. Salah satunya yakni kasus pelecehan terhadap 12 anak-anak di Bandung.

"Ini kian banyaknya muncul berita media massa yang menunjukkan terjadinya kekerasan seksual di beberapa daerah serta banyaknya korban perempuan," kata Amiruddin dalam keteranganya, Jumat (27/1).

Baca Juga

RUU TPKS Jadi Atensi Pimpinan DPR

Ia melihat, kenyataan itu sangat memprihatinkan. Sementara aturan hukum atau UU untuk menjerat para pelaku belum memadai.

Menurut dia, merebaknya peristiwa kekerasan seperti di Bandung itu, bukan saja karena perbuatan si pelaku, melainkan karena terlalu abainya banyak pihak.

"Mulai dari masyarakat sendiri sampai pada aktor-aktor negara dan pemerintah," jelas Amiruddin.

Ia menegaskan demi perlindungan HAM Perempuan Indonesia, RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual mendesak untuk disahkan.

"Jika terus tertunda, maka kita sama dengan bersikap abai atas perlindungan perempuan dalam bangsa ini," sebut Amiruddin.

Amiruddin meyakini, bila RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, maka akan menjadi tolak ukur bertindak aparatur negara. Sekaligus menjadi koridor norma baru bagi perilaku warga negara.

"Dengan demikian, penghormatan dan perlindungan HAM warga negara, terutama perempuan bisa ditingkatkan oleh negara," tutup Amiruddin.

Baca Juga

Puan Sambut Perintah Jokowi Percepat Pengesahan RUU TPKS

Sementara itu, pihak Istana Negara pun menyampaikan bahwa keinginan Presiden Jokowi agar RUU TPKS disahkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

"Berbagai pendapat sudah Kami ikuti, baik dan buruk sudah kami timbang, permasalahan ini harus segera dituntaskan, atas nama warga negara demi konstitusi," ujar Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini.

Faldo meminta semua pihak mengesampingkan kepentingan politik semata demi percepatan pembahasan RUU TPKS. Faldo berharap agar RUU TPKS menjadi upaya perjuangan bersama.

"Ini demi Indonesia yang aman bagi anak-anak kita dan bagi penerus kita," tutur Faldo.

DPR menyebut, RUU ini mulai dibahas pada Januari 2022 setelah DPR memasuki masa sidang pekan depan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, memasuki masa sidang nanti, RUU TPKS akan dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) agar dapat segera dibahas bersama pemerintah.

"Dalam masa sidang ke depan, kami akan prioritaskan untuk segera di-Bamus-kan agar bisa dikirim ke pemerintah dan Presiden mengirimkan surpres untuk kemudian kita bahas," kata Dasco.

Baca Juga

Yasonna Tegaskan Pemerintah Siap Bahas RUU TPKS Bersama DPR

Politikus Partai Gerindra ini memastikan, setelah masa sidang dibuka, DPR akan segera menggelar rapat pimpinan dan Bamus untuk membawa draf RUU TPKS ke Rapat Paripurna selanjutnya untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Dasco mengklaim, sejak awal tidak ada hambatan yang berarti dalam proses pembahasan RUU TPKS. Ia pun menjelaskan mengapa pada penutupan masa sidang pertengahan Desember 2021 kemarin RUU TPKS tidak ikut dibawa dalam Rapat Paripurna, hal itu terjadi lantaran terkait dengan mekanisme. (Knu)

#DPR #Prolegnas #Kekerasan Seksual
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Bagikan