Yasonna Tegaskan Pemerintah Siap Bahas RUU TPKS Bersama DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (ANTARA/Ho-Kementerian Hukum dan HAM)
MerahPutih.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan berjalan mulus, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar RUU tersebut untuk segera disahkan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan, pihaknya siap membahas RUU TPKS bersama DPR.
Baca Juga:
Panja Dukung Percepatan Pembahasan RUU TPKS
"Kami pemerintah sudah sangat siap nanti kami bahas (RUU TPKS) dengan DPR dan kita dorong teman teman di DPR," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (6/1).
Yasonna mengaku mendapat informasi bahwa DPR juga sudah siap membahas RUU TPKS. Di masa sidang usai reses, DPR akan mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengamini ada tekanan dari masyarakat untuk segera mengesahkan RUU TPKS. Hal ini mengingat Indonesia sudah memasuki fase darurat kekerasan seksual.
"Kita harapkan di masa sidang yang akan datang DPR sudah dapat mengesahkan ini sebagai RUU inisiatif DPR dan nanti dikirim kepada Presiden," ujar Yasonna.
Baca Juga:
Puan Sambut Perintah Jokowi Percepat Pengesahan RUU TPKS
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya akan memprioritaskan RUU TPKS untuk dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) agar dapat segera dibahas bersama pemerintah.
"Dalam masa sidang ke depan kami akan prioritaskan untuk segera dibamuskan agar bisa dikirim ke pemerintah dan presiden mengirimkan surpres untuk kemudian kita bahas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/1).
Baca Juga:
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Mutlak Segera Disahkan
Setelah masa sidang dibuka, kata Ketua Harian Partai Gerindra ini, DPR akan segera menggelar rapat pimpinan dan Bamus untuk membawa draf RUU TPKS ke rapat paripurna selanjutnya untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap