RUU TPKS Jadi Atensi Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meraih penghargaan pimpinan DPR terpopuler. ANTARA/HO-DPR RI/am.
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik pernyataan Jokowi tersebut. Ia memastikan DPR akan memprioritaskan RUU TPKS untuk dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) agar dapat segera dibahas bersama pemerintah.
"Dalam masa sidang ke depan kami akan prioritaskan untuk segera dibamuskan agar bisa dikirim ke pemerintah dan presiden mengirimkan surpres untuk kemudian kita bahas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/1).
Baca Juga:
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Mutlak Segera Disahkan
Setelah masa sidang dibuka, kata Ketua Harian Partai Gerindra ini, DPR akan segera menggelar rapat pimpinan dan Bamus untuk membawa draf RUU TPKS ke rapat paripurna selanjutnya untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
"Sebelum presiden mengeluarkan statement pun kami dari pimpinan DPR sudah menyampaikan bahwa bukan ada hambatan yang berarti dalam soal undang-undang TPKS," ujarnya.
Baca Juga:
Puan Sambut Perintah Jokowi Percepat Pengesahan RUU TPKS
Dasco menyebut, belum ditetapkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR karena masalah teknis. Pasalnya, penyusunan RUU TPKS di Badan Legislasi (Baleg) belum rampung ketika Bamus sudah menetapkan agenda sidang paripurna menutup masa sidang.
"Karena itu sudah jadi atensi dan Baleg itu agak hati-hati sehingga memang sebelum masa sidang kemarin dia mepet selesainya. Jadi justru kami bukan lambat, tapi kami ingin undang-undang itu sempurna dan bagus," kata Dasco. (Pon)
Baca Juga:
Panja Dukung Percepatan Pembahasan RUU TPKS
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan