Komnas HAM Desak Penerapan UU TPSK Bagi Tersangka Pelecehan Seksual Anak


Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
MerahPutih.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi di tanah air. Untuk itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penegak hukum menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin, dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (10/7).
Baca Juga:
Tuntutan Komnas HAM itu disampaikan menanggapi penangkapan tersangka pelaku kekerasan seksual oleh polisi di Jombang, Jatim, dan Depok, Jabar, selama Juli 2022. Amiruddin melihat kasus pelecehan seksual anak di Indonesia sebagai fenomena puncak gunung es.
"Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta jadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak perempuan," imbuh dia.
Komnas HAM juga mendorong jaksa maupun hakim untuk menggunakan Undang-Undang TPKS secara maksimal dalam mengadili para tersangka kekerasan seksual.
Baca Juga:
Menteri PPPA Minta Aparat Hukum Maksimal Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes
Alasannya, penegakan hukum UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat serta HAM warga negara.
"Jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak," tutur Amiruddin.

Terakhir, Komnas HAM mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jawa Timur yang menangkap MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual di Jombang.
"Hal serupa juga perlu diambil oleh pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya," tutup Amiruddin.
Sekedar informasi, Polda Jawa Timur menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap 2) kasus MSAT pada Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim). Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Ada tiga dakwaan kepada MSAT. MCAT akan didakwa Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Polda Jatim Tahan Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS

Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan

Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
