Komnas HAM Desak Penerapan UU TPSK Bagi Tersangka Pelecehan Seksual Anak

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 10 Juli 2022
Komnas HAM Desak Penerapan UU TPSK Bagi Tersangka Pelecehan Seksual Anak

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi di tanah air. Untuk itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penegak hukum menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin, dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (10/7).

Baca Juga:

Kementerian Agama Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Tuntutan Komnas HAM itu disampaikan menanggapi penangkapan tersangka pelaku kekerasan seksual oleh polisi di Jombang, Jatim, dan Depok, Jabar, selama Juli 2022. Amiruddin melihat kasus pelecehan seksual anak di Indonesia sebagai fenomena puncak gunung es.

"Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta jadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak perempuan," imbuh dia.

Komnas HAM juga mendorong jaksa maupun hakim untuk menggunakan Undang-Undang TPKS secara maksimal dalam mengadili para tersangka kekerasan seksual.

Baca Juga:

Menteri PPPA Minta Aparat Hukum Maksimal Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes

Alasannya, penegakan hukum UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat serta HAM warga negara.

"Jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak," tutur Amiruddin.

Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022). ANTARA/HO-WI

Terakhir, Komnas HAM mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jawa Timur yang menangkap MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual di Jombang.

"Hal serupa juga perlu diambil oleh pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya," tutup Amiruddin.

Sekedar informasi, Polda Jawa Timur menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap 2) kasus MSAT pada Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim). Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Ada tiga dakwaan kepada MSAT. MCAT akan didakwa Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Polda Jatim Tahan Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren

#Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan