Kementerian Agama Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang


Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022). ANTARA/HO-WI
MerahPutih.com - Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, tersandung kasus yang berujung pencabutan izin oleh pemerintah. Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional pesantren seiring dengan adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pengurus terhadap santri di sana.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).
Baca Juga:
Agar Anak tak Jadi Korban Pelecehan atau Perundungan
Menurut Waryono, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," tegas petinggi Kemenag itu.
Baca Juga:
Pesantren di Cibiru Bandung Tempat 12 Santri Diperkosa Tidak Miliki Izin
Kemenag, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," tutup Waryono.

Sebelumnya dilansir Antara, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini masih menyisir area Pesantren Shiddiqiyah mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, anak kiai pengasuh pesantren.
Kasus yang diduga melibatkan MSAT terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri. MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, tetapi yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.
Tersangka bertugas sebagai pengurus sekaligus guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. Selama ini MSAT juga dikenal sebagai pengusaha rokok jenama ST. (*)
Baca Juga:
Menteri PPPA Minta Aparat Hukum Maksimal Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
