Kementerian Agama Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022). ANTARA/HO-WI
MerahPutih.com - Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, tersandung kasus yang berujung pencabutan izin oleh pemerintah. Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional pesantren seiring dengan adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pengurus terhadap santri di sana.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).
Baca Juga:
Agar Anak tak Jadi Korban Pelecehan atau Perundungan
Menurut Waryono, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," tegas petinggi Kemenag itu.
Baca Juga:
Pesantren di Cibiru Bandung Tempat 12 Santri Diperkosa Tidak Miliki Izin
Kemenag, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," tutup Waryono.
Sebelumnya dilansir Antara, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini masih menyisir area Pesantren Shiddiqiyah mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, anak kiai pengasuh pesantren.
Kasus yang diduga melibatkan MSAT terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri. MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, tetapi yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.
Tersangka bertugas sebagai pengurus sekaligus guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. Selama ini MSAT juga dikenal sebagai pengusaha rokok jenama ST. (*)
Baca Juga:
Menteri PPPA Minta Aparat Hukum Maksimal Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Begini Cara Cairkan BSU Kemenag Tenaga Non-ASN Rp 600 Ribu, Jangan Sampai Salah Klik!
6.919 Masjid di Seluruh Indonesia Terbuka untuk Tempat Istirahat Gratis dan Nyaman untuk Pemudik Natal dan Tahun Baru yang Kelelahan di Jalanan
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren