Komisi III Sebut Stafsus Andi Taufan Offside, Jokowi Diminta Turun Tangan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 April 2020
 Komisi III Sebut Stafsus Andi Taufan Offside, Jokowi Diminta Turun Tangan

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi menilai langkah Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra yang menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet untuk kepentingan kerja sama perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek, sebagai relawan COVID-19 merupakan penyalahgunaan wewenang.

"Saya melihat langkah yang dilakukan Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra sudah offside," kata Aboe Bakar kepada wartawan, Selasa (14/4).

Baca Juga:

Baru Saja Terima Asimilasi dari Kemenkumham, Napi LP Ambarawa Curi Lagi

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini Stafsus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Hal itu sama seperti tenaga ahli DPR yang tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR.

Aboebakar Alhabsy kritik stafsus presiden Andi Taufan Garuda Putra
Anggota Majelis Syuro PKS, Aboe Bakar Alhabsyi (Foto: antaranews)

"Tentunya tindakan yang dilakukan oleh Andi Taufan telah melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. Disisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut," jelas dia.

Aboebakar menjelaskan dalam pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018 sudah dijelaskan fungsi staf khusus presiden yakni melaksanakan tugas tertentu dari presiden diluar yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

"Karenanya jika kemudian seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah," tegas Ketua MKD DPR RI ini.

Dengan demikian, kata Aboebakar, Presiden Jokowi perlu meneggur tindakan yang dilakukan oleh Andi Taufan tersebut. Jangan sampai ada tumpang tindih tugas apalagi melampaui kewenangan.

"Tentunya Presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindah tugas, apalagi melakukan tindakan yang off side karena melampaui kewenangan yang dimiliki," pungkas Aboebakar.

Baca Juga:

Terdampak Corona, Pemda DIY Bantu Pedagang Pasar Tradisional Jualan Online

Untuk diketahui, Staf Khusus Presiden Joko Widodo sekaligus CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra menjadi sorotan setelah beredarnya surat berkop Sekretariat Kabinet kepada camat di seluruh Indonesia agar mendukung relawan dari perusahaanya dalam menangani penyebaran Covid-19.

Andi sendiri sudah menarik surat dengan nomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April yang memuat tentang kerja sama sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19.(Pon)

Baca Juga:

Tabrakan Aturan Soal Ojol, Kemenhub Kembalikan Kepada Kebijakan Masing-Masing Daerah

#Komisi III DPR #Staf Khusus #Politisi PKS #Anggota DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Selesai tidaknya pembahasan RKUHAP sebelum 1 Januari 2026 akan tergantung pada dinamika yang terjadi dalam setiap tahap pembahasan.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Indonesia
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Ada narasi yang disebarkan secara terstruktur dan sistematis di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Agustus, jauh sebelum aksi unjuk rasa pecah.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Kecam Aksi Kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala SPPG, DPR Minta Pelaku Diproses Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam tindakan kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap petugas gizi, dan mendesak polisi menindak tegas pelaku.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Kecam Aksi Kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala SPPG, DPR Minta Pelaku Diproses Hukum
Bagikan