Komisi III Dukung Polisi Tembak Mati Napi Asimilasi yang Kembali Berulah

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 21 April 2020
Komisi III Dukung Polisi Tembak Mati Napi Asimilasi yang Kembali Berulah

Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh Sarwito bersama warga binaan yang menerima asimilasi.(ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga Senin (20/4) kemarin telah mengeluarkan dan membebaskan 38.822 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.

Namun, sejumlah narapidana yang mendapat hak asimilasi itu justru kembali melakukan perbuatan melawan hukum. Salah seorang napi berinisial AR terpaksa ditembak mati oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara karena melakukan penodongan di angkot M15 pada Sabtu (18/4) malam.

Baca Juga

Kebijakan Asimilasi Picu Ketakutan di Masyarakat, Yasonna Layak Diberi Kartu Merah

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung Korps Bhayangkara untuk menindak tegas narapidana asimilasi yang melawan hukum. Sahroni mendukung aparat kepolisian untuk menembak mati napi yang kembali berulah.

"Sebagai pimpinan Komisi III, saya dukung kalau polisi ingin menembak mati atau menindak tegas kepada napi yang kembali berulah," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (21/2).

Menurut politikus Nasdem ini, napi asimilasi yang kembali berulah jumlahnya relatif tidak besar.

"Karena napi yang berulah hanya puluhan atau 0 persen dari yang keluarkan atau tidak sampai ribuan dari 30ribu napi yang dikeluarkan. Cukup Polri menindak tegas," ujar Sahroni.

Untuk itu, Sahroni meminta, jika terdapat napi yang kembali mengulangi perbuatannya agar langsung dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kemenkumham, menurut dia, perlu mencabut asimilasi atau integritas kepada napi tersebut.

"Mengenai napi asimilasi kalau dia berulah langsung saja dikembalikan ke Lapas tanpa proses pengadilan. Baru kemudian di evaluasi asimilasi napi itu dihapus atau bagaimana setelah wabah ini," tegas Sahroni.

Syah
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Sahroni memandang, pembebasan puluhan ribu napi itu perlu memandang aspek HAM. Karena setiap warga membutuhkan hidup sehat. Jika ada napi yang meninggal karena terinfeksi COVID-19 di dalam Lapas, itu bagian dari kejahatan kemanusiaan.

"Kalau napi yang ada di Lapas dia ada yang terkena wabah dan dia meninggal di Lapas nanti ini ada kejahatan kemanusiaan. Ini berbahaya," tandas Sahroni.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly meminta jajaran Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian. Hal ini terkait kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan di tengah pandemi COVID-19.

“Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya, agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” kata Yasonna dalam keterangan pers, Senin (20/4).

"Koordinasi juga harus dilakukan dengan forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah). Selain itu, lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik dan juga database pasca-asimilisi COVID-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik,” sambungnya.

Baca Juga

Ketua MPR Angkat Suara Sejumlah Napi Asimilasi Kembali Berulah saat PSBB

Hal ini sebagai bentuk evaluasi atas sikap masyarakat yang mengeluhkan kebijakan asimilasi dan integrasi COVID-19. Keluhan ini, kata Yasonna, muncul akibat sejumlah kasus pengulangan tindak pidana oleh warga binaan yang dibebaskan melalui kebijakan tersebut.

Kendati angka pengulangan tindak pidana relatif rendah, Yasonna menyebut berbagai evaluasi tetap harus dilakukan untuk memulihkan rasa aman di dalam masyarakat. Terlebih, hingga Senin (20/4) tercatat jumlah warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi mencapai 38.822 orang. (Pon)

#Narapidana #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal integritas, moral, dan etika publik.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Indonesia
Insentif untuk Daerah Berhasil Turunkan Stunting Dianggarkan Rp 300 Miliar, DPR Nilai Terlalu Besar
Mestinya motivasi utama pemerintah daerah seharusnya bukan sekadar mengejar insentif, melainkan komitmen menurunkan angka stunting secara berkelanjutan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Insentif untuk Daerah Berhasil Turunkan Stunting Dianggarkan Rp 300 Miliar, DPR Nilai Terlalu Besar
Indonesia
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Kratom relatif kurang diketahui masyarakat luas, padahal mampu bertahan hingga kini dan memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar internasional.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Indonesia
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengkritik Pemprov DKI karena memangkas subsidi pangan murah Rp 300 miliar dan menolak rencana utang Rp 2,2 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Indonesia
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Saat ini Baleg fokus menyempurnakan sistem kolektivitas dan hak ekonomi bagi pencipta lagu, penyanyi, serta lembaga manajemen kolektif (LMK).
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Indonesia
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Redenominasi rupiah di tengah kondisi ekonomi yang kuat tidak akan berdampak pada inflasi dan daya beli masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Indonesia
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, terdapat 707 pabrik AMDK yang beroperasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
Indonesia
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Huda juga menekankan pentingnya transparansi algoritma yang digunakan oleh aplikator
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Indonesia
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Ini harus diatur lebih tegas agar tidak disalahgunakan dengan alasan ‘dirumahkan’
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Indonesia
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R Abdullah menilai kebijakan China yang mewajibkan influencer bersertifikat profesional patut dicontoh Indonesia untuk menata ekosistem media sosial dan memperkuat literasi digital nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Bagikan