Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Ilustrasi (MP/Didik)
Merahputih.com - Komisi IX DPR RI terus mematangkan rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan fokus pada terciptanya keseimbangan kepentingan yang adil antara pekerja dan pemberi kerja.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, berharap revisi UU Ketenagakerjaan benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan dan praktik yang terjadi di lapangan.
Baca juga:
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima Rp600 Ribu
"Selama ini, pemberi kerja bisa menentukan sendiri apa yang dimaksud pelanggaran berat. Padahal, seharusnya itu baru bisa disebut pelanggaran berat jika sudah inkrah di pengadilan," ujar Nihayatul dalam keterangannya, Rabu (12/11).
Pelanggaran Berat, Status Dirumahkan, dan BPJS
Legislator Fraksi PKB ini menambahkan, timnya juga menerima banyak laporan mengenai praktik merumahkan pekerja secara sepihak tanpa adanya kejelasan status hukum. Ia menyoroti bahwa banyak pengusaha cenderung memilih merumahkan pekerja daripada melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena konsekuensi pesangon yang berat.
"Ini harus diatur lebih tegas agar tidak disalahgunakan dengan alasan ‘dirumahkan’, padahal sejatinya sama dengan PHK," tegasnya.
Isu lain yang disorot oleh Legislator Dapil Jatim III itu adalah lemahnya sanksi bagi perusahaan yang mangkir dari kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif.
Baca juga:
Dorong Revisi UU Hak Cipta, Piyu Dkk Tuntut Transparansi Tata Kelola Royalti Lewat 8 Rekomendasi
Untuk itu, ia mendesak agar revisi UU menyediakan payung hukum yang lebih tegas, menjadikan kepesertaan BPJS sebagai kewajiban mutlak bagi seluruh pekerja.
Nihayatul Wafiroh menegaskan bahwa revisi UU ini harus bersifat komprehensif dan tidak berpihak pada salah satu golongan saja.
"Kami ingin revisi ini bisa mengakomodasi seluruh kepentingan baik pekerja maupun pemberi kerja agar hubungan industrial bisa berjalan sehat dan adil," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif