Komisi III DPR akan Panggil BNPT Terkait Bom Bunuh Diri Astanaanyar


Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam. ANTARA/HO
MerahPutih.com - Peristiwa bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, yang dilakukan oleh eks narapidana terorisme (napiter), Agus Sujatno, mendapatkan perhatian serius dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya akan memanggil Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk dimintai keterangan terkait insiden itu.
Baca Juga
Tewasnya Pemimpin ISIS Jadi Motif Aksi Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar
"Kita akan panggil BNPT nanti sesudah masa sidang berikutnya," ujarnya di Jakarta, Jumat (9/12).
Mantan bos Persiraja Banda Aceh itu menjelaskan, pihaknya akan menanyakan BNPT perihal program pembinaan deradikalisasi yang dijalankannya, termasuk koordinasi intelijen institusi tersebut terhadap jaringan terorisme.
"Kenapa terjadi lagi? Itu kan dia pernah ke tangkap kasus yang sama, tapi kok keluar penjara masih ini (melakukan tindakan teror) lagi. Nah, ini makanya kita akan panggil," jelasnya.
Ia menyebut BNPT telah kebobolan karena bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar dilakukan oleh eks napiter. "Pelakunya pernah ke tangkap di kasus yang sama, kecuali pendatang baru, berarti mereka kebobolan," ucapnya.
Baca Juga
Pelaku Teror Pasang Paku di Bom Rakitan yang Meledak di Polsek Astanaanyar
Nazaruddin pun meminta BNPT untuk lebih mempertajam intelijen di tubuh institusinya terhadap pergerakan jaringan terorisme agar peristiwa serupa bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar tidak terulang kembali.
Atas peristiwa tersebut, ia juga meminta Kapolri untuk lebih meningkatkan pengamanan jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Saya minta Kapolri untuk mengamankan gereja-gereja, terus tempat keramaian, kita akan minta Kapolri menguatkan pengamanan di situ. Termasuk juga pengamanan di jalur lalu lintas padat," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan Agus Sujatno alias Agus Muslim, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, berstatus "masih merah" dalam program deradikalisasi.
"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan. Jadi artinya, dalam tanda kutip masuk kelompok 'masih merah'. Proses deradikalisasi membutuhkan teknik dan taktik berbeda," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers, di Kota Bandung, Rabu (7/12). (*)
Baca Juga
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Aipda Sofyan Korban Tewas Bom Bunuh Diri Astanaanyar
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR
