Kloter Pertama Calon Jemaah Haji RI Berangkat 24 Mei 2023
Jemaah haji Embarkasi Banjarmasin turun dari pesawat Garuda di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin. (Antara/Sukarli)
MerahPutih.com - Pemerintah memberikan kepastian jadwal pemberangkatan ibadah haji 2023.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut kloter pertama jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan pada 24 Mei 2023.
Baca Juga:
DPR Harap BPKH Tak Miskin Inovasi Kelola dan Jaga Keuangan Haji
"Jemaah masuk asrama haji pada tanggal 23 Mei 2023. Kemudian kloter pertama gelombang pertama berangkat ke Madinah pada 24 Mei 2023," jelas Yaqut di DPR, Jakarta, Kamis (19/1).
Selanjutnya, Yaqut mengatakan wukuf kemungkinan dilaksanakan pada 27 Juni 2023.
Menurut dia, jemaah haji Indonesia akan pulang ke Tanah Air pada 4 Juli 2023.
"Lalu kepulangan kloter terakhir pada tanggal 2 Agustus 2023," tuturnya.
Baca Juga:
Tak Ada Pembatasan Usia, Indonesia Dapat 221.000 Kuota Haji 2023
Sekedar informasi, Menag Yaqut menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah dan tak ada batasan maksimal usia.
Yaqut mengatakan, rincian kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah itu terbagi untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Sementara untuk petugas haji sebanyak 4.200 orang.
"Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota," paparnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor