Ketua DPRD DKI Akui Ikut Andil Sahkan Anggaran Formula E
Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDIP Prasetyo Edi Marsudi (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, rampung menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik alias Formula E yang akan digelar di DKI Jakarta.
Seusai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pria yang karib disapa Pras ini mengakui mengesahkan anggaran ajang balap mobil listrik itu.
Baca Juga
Ketua DPRD DKI: Commitment Fee Formula E Dibayar Sebelum APBD Disahkan
"Saya mengesahkan, lah, adanya formula E," kata Pras di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2).
Meski ada beberapa permasalahan di sana, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengakui, dirinya yang menandatangani pengeluaran dana untuk Formula E.
Salah satunya tentang permintaan dana dari Bank DKI sebelum beleid pendanaan disahkan dan pandemi COVID-19 yang melanda Jakarta.
"Saya pikir ini trobosan dia (Pemprov DKI)," ungkap Pras.
KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pada event Formula E. Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK, di antaranya Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. (Pon)
Baca Juga
Wagub DKI Tanggapi Pemanggilan Ketua DPRD oleh KPK Terkait Formula E
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih