Wagub DKI Tanggapi Pemanggilan Ketua DPRD oleh KPK Terkait Formula E


Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk digali keterangannya terkait kasus dugaan korupsi gelaran Formula E.
Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Prasetyo merupakan pimpinan legislator Kebon Sirih dan mempunyai tanggung jawab atas penganggaran di ibu kota.
"Karena semua anggaran yang ada di DPRD itu dibahas di DPRD. Jadi kalau ada ketua, wakil ketua, atau anggota dipanggil karena memang itu menjadi tugas dan kewenangannya gak apa-apa, biasa itu," ujar Riza di Jakarta, Selasa (8/2).
Baca Juga:
Besok, BK Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Pelanggaran Interpelasi Formula E
Jadi menurut Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini, tak ada yang harus dibingungkan bila lembaga antirasuah itu menggarap pimpinan DPRD atau ketua komisi. Sebab, mereka merupakan orang yang mengetahui anggaran yang dibahas legislatif dan eksekutif.
"Kalau terkait pembangunan, anggaran, program, (baik) pemda, ketua DPRD, maupun wakil DPRD, atau ketua komisi dipanggil itu biasa saja," ujarnya.
Meski demikian, Riza meyakini, pihak yang dipanggil KPK terkait perhelatan Formula E akan menyampaikan informasi sebenarnya tanpa ada yang ditambah bahkan dikurangi.
"Pasti teman-teman akan memberikan keterangan baik sesuai dengan fakta dan data," tutupnya.
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Bawa Satu Bundel Dokumen Formula E saat Dipanggil KPK
Sebelumnya, hari ini Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi digarap KPK atas dugaan korupsi di event Formula E.
Prasetyo berharap, dengan keterangan yang ia berikan, dapat memudahkan KPK untuk membereskan dugaan korupsi Formula E sampai ke akar-akarnya.
"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae (Formula E) ini," lanjut dia.
Atas kedatangannya ke gedung KPK, Prasetyo juga untuk menyerahkan sejumlah dokumen terkait penyelenggaraan Formula E.
Dokumen yang dibawa Prasetyo dan diserahkan ke penyidik KPK terdiri dari Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS), RAPBD, hingga APBD DKI.
"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Bantah Omongan Anies, Ketua DPRD Sebut Formula E untuk Warga Asing
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat

Alasan Mengejutkan Gubernur DKI Angkat Eks Jubir Anies Hingga Mantan Ketua DPRD di Posisi Strategis BUMD

Sepak Terjang Prasetyo Edi Marsudi Berhasil Tahan Delta Tak Dijual hingga Jadi Ketua Dewas PAM Jaya

Eks Ketua DPRD Prasetyo Edi Diangkat Pramono Jadi Ketua Dewas PAM Jaya

Sarinah Jakarta E-Prix Sukses Kelola 21,4 Ton Sampah, Diubah Jadi Bahan Baku Baru dan Kompos

Jakpro Evaluasi Formula E 2025: Putuskan Nasib Jakarta E-Prix Tahun Depan

Ajang Formula E Segera Digelar, Pramono Anung Ajak Warga Nonton Langsung

Pramono Ngaku Dipuji Ketua Timses RK Riza Patria setelah Debat Pilkada Jakarta

80.000 Kopdes Merah Putih Dibentuk, Wamendes Jamin Bukan untuk Matikan BUMDes

PSI Jakarta Minta Formula E 2025 jangan Gunakan APBD
