Kemenkumham Belum Terima Pengajuan Penarikan Merek CFW dari Baim Wong
Sejumlah warga berbincang dan berkumpul di trotoar kawasan Taman Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (14/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
MerahPutih.com - Baim Wong, melalui PT. Tiger Wong Entertainment mengaku akan menarik permohonan merek Citayam Fashion Week (CFW) karena telah menuai kontroversi.
Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham), Razilu menyatakan pihak Baim Wong belum melayangkan permohonan penarikan pendaftaran merek CFW.
Baca Juga:
Razilu mengaku telah mendengar kabar Baim Wong hendak melepas Citayam Fashion Week. Namun, katanya, Baim Wong belum melayangkan surat permohonan penarikan pendaftaran merek.
"Kita sudah mendengar informasi itu, tapi sampai saat ini, kalau secara formal, belum ada pengajuan penarikan kembali, kita mengeluarkan penarikan kembali. Karena ketika pemohon mengajukan penarikan kembali, kita akan mengeluarkan surat bahwa ini sudah ditarik kembali," kata Razilu dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (26/7).
Sebelumnya, Ada empat pihak yang mendaftarkan merek CFW di antaranya PT. Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho, Daniel Handoko Santoso dan PT. Stik Industri Palekat. Saat ini, dari empat pemohon merek hanya Indigo Aditya Nugroho yang sudah melakukan penarikan
"Dari empat permohonan yang ada, pertanggal 25 Juli kemarin pemohon Indigo mengajukan penarikan. Apresiasi sikap ini, beliau fair saya menarik diri, dan seharusnya menjadi milik umum," ucap Razilu.
Baca Juga:
Semua pihak, kata Razilu, memang berhak mendaftarkan merek, baik itu perorangan maupun badan hukum. Namun, setiap pemohon merek harus mempunyai itikad baik, agar nantinya tidak berkepanjangan atau digugat pihak lain yang tidak senang dengan merek tersebut.
"Maka publik harus tahu bahwa sebenarnya untuk mendapat merek itu ada tahapan. Ketika seseorang mengajukan permohonan merek maka akan ditelaah," ujar Razilu.
Razilu melanjutkan, terkait adanya polemik ini, masyarakat bisa mengajukan keberatan. Nantinya keberatan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam tahapan proses hak merek tersebut.
"Semua pihak juga bisa mengajukan keberatan, silakan saja mengajukan argumen, itu semua akan diperiksa secara substantif," imbuhnya. (Pon)
Baca Juga:
Jangan Serakah Rebut Citayam Fashion Week demi Kepentingan Komersil
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial
Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB
Imigrasi Lakukan Operasi Bali Becik Sasar WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber