Kemenkumham Belum Terima Pengajuan Penarikan Merek CFW dari Baim Wong


Sejumlah warga berbincang dan berkumpul di trotoar kawasan Taman Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (14/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
MerahPutih.com - Baim Wong, melalui PT. Tiger Wong Entertainment mengaku akan menarik permohonan merek Citayam Fashion Week (CFW) karena telah menuai kontroversi.
Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham), Razilu menyatakan pihak Baim Wong belum melayangkan permohonan penarikan pendaftaran merek CFW.
Baca Juga:
Razilu mengaku telah mendengar kabar Baim Wong hendak melepas Citayam Fashion Week. Namun, katanya, Baim Wong belum melayangkan surat permohonan penarikan pendaftaran merek.
"Kita sudah mendengar informasi itu, tapi sampai saat ini, kalau secara formal, belum ada pengajuan penarikan kembali, kita mengeluarkan penarikan kembali. Karena ketika pemohon mengajukan penarikan kembali, kita akan mengeluarkan surat bahwa ini sudah ditarik kembali," kata Razilu dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (26/7).
Sebelumnya, Ada empat pihak yang mendaftarkan merek CFW di antaranya PT. Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho, Daniel Handoko Santoso dan PT. Stik Industri Palekat. Saat ini, dari empat pemohon merek hanya Indigo Aditya Nugroho yang sudah melakukan penarikan
"Dari empat permohonan yang ada, pertanggal 25 Juli kemarin pemohon Indigo mengajukan penarikan. Apresiasi sikap ini, beliau fair saya menarik diri, dan seharusnya menjadi milik umum," ucap Razilu.
Baca Juga:
Semua pihak, kata Razilu, memang berhak mendaftarkan merek, baik itu perorangan maupun badan hukum. Namun, setiap pemohon merek harus mempunyai itikad baik, agar nantinya tidak berkepanjangan atau digugat pihak lain yang tidak senang dengan merek tersebut.
"Maka publik harus tahu bahwa sebenarnya untuk mendapat merek itu ada tahapan. Ketika seseorang mengajukan permohonan merek maka akan ditelaah," ujar Razilu.
Razilu melanjutkan, terkait adanya polemik ini, masyarakat bisa mengajukan keberatan. Nantinya keberatan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam tahapan proses hak merek tersebut.
"Semua pihak juga bisa mengajukan keberatan, silakan saja mengajukan argumen, itu semua akan diperiksa secara substantif," imbuhnya. (Pon)
Baca Juga:
Jangan Serakah Rebut Citayam Fashion Week demi Kepentingan Komersil
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham

Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial

Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB

Imigrasi Lakukan Operasi Bali Becik Sasar WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Kemenkumham Menghemat Rp 683 Juta Lewat Pemberian Remisi kepada 1.168 Napi Beragama Buddha

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej

KPK Klaim Punya Cukup Bukti Terkait Penetapan Tersangka Wamenkumham

Tanggapan Kemenkumham Terkait Penetapan Tersangka Wamen Eddy Hiariej
