Imigrasi Lakukan Operasi Bali Becik Sasar WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membekuk 103 warga negara asing (WNA) di sebuah vila, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham
MerahPutih.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi melakukan operasi pengawasan Bali Becik. Dengan target warga negara asing yang diduga melakukan kejahatan atau serangan siber ari dan di Indonesia.
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membekuk 103 warga negara asing (WNA) di Bali atas dugaan menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, ratusan WNA tersebut dibekuk melalui operasi Bali Becik pada hari Rabu (26/6). Mereka akan menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali untuk sementara.
"Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas," ucap Silmy sebagaimana keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Kamis (27/6).
Baca juga:
18 Layanan Publik Ditargetkan Bisa Pulih Usai Terdampak Serangan Siber
Silmy mengatakan, imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Hal itu merupakan komitmen imigrasi mengawasi orang asing di dalam negeri.
"Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," ujar Dirjen Imigrasi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam menjelaskan, operasi Bali Becik yang berhasil membekuk 103 WNA itu pada hari Rabu (26/6) mulai pukul 10.00 WITA.
Sebagian dari tim imigrasi, melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Selanjutnya pada pukul 14.00 WITA diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA di lokasi tersebut.
"Pada pukul 17.00 WITA, kami berhasil membekuk 103 WNA yang terdiri atas 12 perempuan dan 91 laki-laki," imbuh Safar.
Baca juga:
Serangan Siber PDN, Legislator PDIP Minta BSSN dan Kemenkominfo Tanggung Jawab
WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal. Selain itu, imigrasi tengah mendalami dugaan kejahatan siber yang mereka lakukan, mengingat barang bukti yang diamankan.
"Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian, serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian," kata Safar. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kebocoran Data Gmail dan Cara Melindungi Akun dari Serangan Phishing

Era Baru Kejahatan Digital, CrowdStrike Sebut Serangan AI Makin Meningkat di 2025

Google Cloud Bikin Pusat Operasi Keamanan di Indonesia, Didukug AI dan Berbasis Intelijen

Komisi III Tanggapi Serangan Siber Draf RUU KUHAP di Situs Web Resmi DPR

Konflik Merambah Ranah Digital, Peretas Pro-Israel Klaim Curi Rp 1,44 Triliun dari Bursa Kripto Terbesar Iran

5 Amunisi Hukum Menkomdigi Berantas Kejahatan Siber dan Judol, Ada 1 Sasar Anak-Anak

Password Bos Pentagon Bocor Dibobol Hacker, Diduga Inisial Tanggal Lahir

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Asia Tenggara Jadi Titik Panas Bagi Penjahat Dunia Maya

Elon Musk Klaim X (Twitter) Down karena Jadi Target Serangan Siber Besar-Besaran, Pelakunya dari Ukraina
