Ternyata, Ada 4 Pihak yang Daftarkan Merek Citayam Fashion Week
Konferensi pers di Kemenkumham soal merek Citayam Fashion Week. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Hingga Senin (25/7) kemarin, terdapat empat pihak yang mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham).
"Terkait Citayam Fashion Week ada empat permohonan sebenarnya sampai tanggal 25 ini, ada empat permohonan yang diajukan ke kita," kata Plt Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (26/7).
Baca Juga:
Berdasarkan laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), keempat pihak itu yakni PT. Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho, Daniel Handoko Santoso dan PT. Stik Industri Palekat.
Mereka mendaftarkan dengan kategori merek berbeda, yakni merek jasa dan merek barang.
"Ada di dua jenis, untuk jasa ada dua dan barang ada dua merek. Jadi yang berkaitan dengan barang ada dua dan berkaitan dengan jasa ada dua," ujarnya.
Baca Juga:
Jangan Serakah Rebut Citayam Fashion Week demi Kepentingan Komersil
Menurut Razilu, secara spesifik yang mengajukan merek Citayam Fashion Week terdapat tiga permohonan. Sedangkan, satu permohonan lain hanya dengan merek Citayam saja.
"Yang menyebut secara langsung Citayam Fashion Week itu ada tiga, belakangan baru didaftarkan kemarin tanggal 25 itu hanya Citayam saja. Itu PT Stik Industri Palekat baru kemarin diajukan," ungkapnya.
Namun, Indigo Aditya Nugroho sudah melampirkan permohonan penarikan, sehingga merek yang didaftarkan tidak lagi berlanjut di DJKI. Razilu mengapresiasi sikap Indigo Aditya Nugroho yang memutuskan untuk menarik permohonan merek CFW tersebut.
"Pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali. Ini kita sangat apresiasi sikap ini. Beliau secara fair mengatakan bahwa saya menarik diri karena beliau mungkin beranggapan ini menimbulkan polemik karena ini milik umum," kata Razilu. (Pon)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Minta 'Citayam Fashion Week' Digelar saat CFD
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M