Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 Juli 2022
Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week

Baim Wong ingin membantu memajukan fesyen Indonesia. (Foto: Instagram@baimwong)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

erahPutih.com - Baim Wong memutuskan mencabut keinginannya mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

"Jadi memang kita mau melepaskan karena menurut saya, nggak mau jadi kayak seperti ini ya," ucap Baim Wong dalam rekaman video yang diposting di akun Instagramnya @baimwong, Selasa (26/7).

Baca Juga

Perebutan Hak Cipta CFW Bentuk Pergeseran Aktivitas Budaya

Sebelum melepas HAKI CFW, Baim mengajak anak-anak Sudirman, Citayam, Bojong Gede dan Depok atau SCBD daftarkan dengan nama bersama. Tapi hal itu urung dilakukan guna menghindari polemik yang berkepanjangan.

"Jadi juga berpikiran akan dibikin HAKI bareng-bareng juga sama mereka, cuma saya bilang, daripada berkelanjutanlah, saya bisa bilang nggaklah. Kita niatnya tidak ke sana sama sekali," ucapnya.

View this post on Instagram

A post shared by Baim Wong (@baimwong)


Suami Paula Verhoeven ini merasa sedih banyak pihak yang memojokan dirinya, karena dianggap mencari keuntungan dari fenomena Citayam Fashion Week ini.

"Sedih juga pas baca ketika mengambil untung dari ini. Aduh... saya bilang malah kita mau menjadikan ini suatu ajang besar dan hasilnya buat mereka semua," paparnya.

Baim Wong pun mengaku tak dendam kepada pihak yang curiga pada dirinya dengan mengambil Citayam Fashion Week sebagai merek patennya.

"Saya tidak menyalahkan dan tidak dendam juga sama kalian, beneran nggak. Demi Allah nggak," lanjut Baim.

Baca Juga

Usulan Lokasi Alternatif Citayam Fashion Week, Mulai Monas sampai Kota Tua

Tetapi, dirinya sedikit kecewa dengan sindiran sejumlah pihak yang menggap dirinya mengambil Citayam Fashiom Week. Mestinya warga melihat dulu hasil yang ia buat untuk membesarkan Citayam Fashion Week.

"Cuma alangkah baiknya kalau mendengarkan dulu, saling mendengarkan, baru beropini. Takutnya kan malah jadi kayak salah persepsi, jadi negatif, malah merugikan," ungkapnya

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan Baim Wong dengan pakai PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) Citayam Fashion Week (CFW).

View this post on Instagram

A post shared by Baim Wong (@baimwong)


DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022 lalu. Pertama, PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

"DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” ujar Koordinator Pemeriksa Merek, Agung Indriyanto di Jakarta, yang dikutip Senin (25/7). (Asp)

Baca Juga

Kemenkumham Diminta Batalkan Semua Pihak yang Daftarkan Merek CFW

#Baim Wong #Citayam #Citayam Fashion Week #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan