Kemenag Usulkan Tambahan BPIH Rp 288 Miliar untuk Kuota Tambahan Haji

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 22 Mei 2023
Kemenag Usulkan Tambahan BPIH Rp 288 Miliar untuk Kuota Tambahan Haji

Jamaah haji melontar jumrah aqabah di Jamarat, Minggu (10/7/2022) (ANTARA/HO.MCH2022)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agama mengusulkan penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288.312.382.288,42 yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji untuk anggaran tambahan kuota haji reguler 1444 Hijriah/2023 Masehi.

"Demi memenuhi prinsip keadilan, kebutuhan untuk 7.360 orang (peserta haji reguler) diambilkan dari nilai manfaat," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.

Baca Juga:

ASN Kemenag Diminta Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

Sebelumnya, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 8.000 calon haji. Angka tersebut terbagi ke dalam 7.360 haji reguler dan 640 haji khusus. Mulanya, Kemenag mengajukan usulan anggaran sebanyak Rp 313.379.436.950,82 untuk 8.000 calon haji. Namun, angka ini berubah menjadi Rp 288.312.382.288,42 untuk 7.360 calon haji reguler.

Hilman mengatakan sejumlah pertimbangan usulan anggaran tambahan ini di antaranya, kurs mata uang asing sama dengan penetapan BPIH, frekuensi manasik di kabupaten/kota sebanyak dua kali, dan manasik di tingkat KUA tiga kali.

"Dengan pertimbangan waktu pelaksanaan yang semakin dekat dengan waktu pemberangkatan," ujar dia.

Adapun untuk persentase Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) masih dalam tahap pembahasan. Kepala BPKH Fadlul Imamsyah mengatakan masih mengkaji formulasi penentuan Bipih dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan keuangan haji masa depan.

Baca Juga:

Menag Yaqut Minta ASN Kemenag Jaga Netralitas di Tahun Politik

Saat penentuan prosentase Bipih calon haji reguler kuota normal rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per orang sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen). BPKH lantas mengusulkan prosentase 60 persen Bipih dan 40 persen nilai manfaat untuk 7.360 kuota haji tambahan.

"Kita simulasikan kalau harus mengambil nilai manfaat, kami mengusulkan sesuai kajian yang masih kita lakukan sesuai keberlanjutan keuangan haji, presentasi Bipih dan nilai manfaat 60:40 persen untuk jamaah haji tambahan," kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI John Kennedy Azis mendorong agar prosentase Bipih dan nilai manfaat tetap 55,3 persen dan 44,7 persen. Usulan itu agar tak ada kecemburuan antara jamaah kuota normal dengan kuota tambahan.

"Kalau ada perbedaan antara kuota reguler dengan tambahan akan muncul kecemburuan. Kenapa kok ada perbedaan jumlah yang disubsidi oleh BPKH antara kuota 221 ribu dengan delapan ribu?," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi meminta BPKH untuk mengkaji dan menghitung ketersediaan nilai manfaat yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji reguler. (*)

Baca Juga:

Kemenag Sebut Persiapan Layanan Haji di Arab Saudi Sudah Mencapai 80 Persen

#DPR RI #Kuota Haji #Calon Haji #Jemaah Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Transformasi Polri sudah mulai terlihat dari adanya istilah Promoter serta Presisi.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Indonesia
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Meski penggunaan patwal atau sirene dan strobo hanya dibolehkan bagi pimpinan lembaga negara, dia meminta agar Polri tetap memperketat penggunaannya.
Frengky Aruan - Senin, 22 September 2025
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Indonesia
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Yahya mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pelaporan anggaran dan menyarankan BGN membuka kanal pengaduan publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Indonesia
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Sandi menyarankan Kementerian Kesehatan, BGN, dan BPJPH, untuk segera menarik food tray yang terindikasi non-halal dan menggantinya dengan produk yang terjamin kehalalannya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Indonesia
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Kesepakatan antara Pertamina dan SPBU swasta mencakup empat hal
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Sekadar informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara.
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Indonesia
Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara
Masifnya gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" yang ramai di masyarakat mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra.
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara
Indonesia
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji  Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan