Kejagung Pastikan Terpidana Korupsi Pinangki Tak Terima Gaji Sejak September 2020

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 Agustus 2021
Kejagung Pastikan Terpidana Korupsi Pinangki Tak Terima Gaji Sejak September 2020

Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung memastikan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan hal ini.

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima atau diberhentikan sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan atau diberhentikan sejak Agustus 2020," kata Leonard dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/8).

Baca Juga:

Pinangki Diduga Masih Berstatus PNS dan Terima Gaji

Terkait dengan pemecatan Pinangki sebagai PNS, Leonard mengatakan hal itu masih dalam proses. Dikatakan, proses pemecatan Pinangki sudah berproses sejak perkaranya berkekuatan hukum tetap.

"Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan," katanya.

Leonard mengatakan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara. Secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa.

"Kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat," kata Leonard.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.)


Isu terkait terpidana Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih berlanjut, kali ini datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengkhawatirkan Pinangki masih menerima gaji atas posisi jabatannya.

Karena telah berkekuatan hukum tetap, Boyamin mendesak kepada Kejaksaan Agung agar segera menerbitkan surat pemberhentian secara tidak hormat kepada Pinangki.

Karena apabila belum diberhentikan, Pinangki masih berhak menerima gaji.

"Soal diterima atau tidak itu urusan lain. Tapi Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Kamis (5/8).

Boyamin menjelaskan, pemberhentian tidak hormat tersebut harus segera dikeluarkan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahum 2010, di mana mengatur terkait pendisiplinan PNS.

"Di mana salah satu pemberhentian jaksa itu apabila dia melanggar hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap, dan apabila diatas lima tahun maka dia diberhentikan tidak hormat," katanya.

Baca Juga:

Akhirnya, Jaksa Pinangki Dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang

Oleh sebab itu, Boyamin meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera berkoordinasi kepada Menpan RB dan BKN terkait tindak lanjut pemberhentian tidak hormat Pinangki.

"Nah kalau toh, berlama-lama ini kejaksaan diduga melanggar aturan dan yang dikhawatirkan masyarakat diduga keistimewaan terhadap Pinangki," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Alasan Jaksa Belum Eksekusi Pinangki ke Rutan Pondok Bambu

#Jaksa Pinangki #Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Bagikan