Kejagung Miliki Bukti Percakapan para Tersangka Kasus Minyak Goreng

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 22 April 2022
Kejagung Miliki Bukti Percakapan para Tersangka Kasus Minyak Goreng

Kejaksaan Agung. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami barang bukti digital yang telah didapatkan dalam mengusut kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Kejagung mengklaim sudah memiliki bukti percakapan antara para tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut. Tetapi, apa isi percakapan para tersangka tidak dijelaskan secara detail oleh penegak hukum.

Baca Juga

DPR: Menperin Jangan Takut Ancaman Pengusaha Minyak Goreng

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan barang bukti tersebut berguna untuk mendalami bagaimana kerja sama yang terjalin antara para tersangka di kasus tersebut.

"Penyidik meyakini bahwa ini ada kerja sama antara tersangka dari Kemendag dan para swastanya,” tutur Febrie yang mengenakan batik lengan panjang ini saat konferensi pers, disiarkan di akun Youtube Kejaksaan, Jumat (22/4).

Menurut Febrie, pihaknya sudah memeriksa 30 orang saksi, menggeledah 10 tempat, dan mengamankan sekitar 650 dokumen terkait kasus tersebut.

Adapun sejumlah tempat yang digeledah pihak Kejagung adalah yang memiliki kaitan dengan para tersangka baik dari pihak Kementerian Perdagangan maupun dari kalangan swasta. Febrie menuturkan pihaknya juga sudah mengamankan sekitar 650 dokumen terkait kasus tersebut.

Sementara itu, Febri mengatakan, pencabutan izin ekspor perusahaan produsen minyak sawit terkait perkara dugaan korupsi minyak goreng bisa saja dilakukan.

Saat ini, lanjut dia, Tim Penyidik Kejaksaan Agung sendiri masih melakukan pendalaman atas barang-barang bukti terutama elektronik yang diklaim kuat membuktikan adanya kerja sama antara Dirjen Kementeriam Perdagangan Luar Negeri tersangka IWW dengan tiga orang tersangka lain dari pihak perusahaan.

"Nanti kami pertimbangkan," kata Febrie.

Baca Juga

Harga Minyak Goreng Curah Capai Rp 20 Ribu, Ikappi Endus Ada Mafia Bermain

Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung kerugian negara atas kasus korupsi minyak goreng.

"Butuh waktu, tapi kami usahakan segera selesai (penghitungan)," kata mantan Kajari Bandung dan Kajati DKI ini.

Menurut Febrie, langkah penyidik berkoordinasi dengan BPKP di kasus korupsi minyak goreng merupakan progres penting. Sebab, korupsi yang melibatkan Dirjen Kementerian Perdagangan itu berdampak sistematis terhadap perekonomian.

Febrie mengatakan penyidik dan BPKP tengah menyamakan persepsi terkait kasus korupsi minyak goreng ini. Mengingat ada dampak lanjutan dalam penegakan hukum tersebut.

"Seperti kebijakan pemerintah terkait bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dan kebijakan pihak lain," jelas dia.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Salah satu tersangka merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, IWW.

IWW telah menerbitkan ekspor CPO terhadap beberapa perusahaan. Perusahaan tersebut ialah PHG, WNI, MNA, dan MM.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Kemudian, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. (Knu)

Baca Juga

Jaksa Selidiki Kasus Impor Minyak Goreng, Projo Desak Kemendag Dievaluasi

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
Indonesia
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Kejagung menetapkan GHS sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Diduga menjual titik SPPG dan setor uang ke Dadan Hidayana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Bagikan