Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Asabri Teddy Tjokrosaputro

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 November 2021
Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Asabri Teddy Tjokrosaputro

Ilustrasi Sidang kasus Asabri (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Asabri terus dilakukan Kejaksaan Agung. Teranyar, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menyita tiga bidang tanah seluas 821 meter persegi beserta bangunan hotel LB di Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta.

Aset tersebut merupakan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro. Aset disita sebagai barang bukti untuk perkara tersebut. Penyitaan tiga bidang tanah dan/atau bangunan tersebut juga telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman.

"Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Provinsi DIY," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Jumat (19/11).

Baca Juga

Pakar Nilai Penerima Dana Korupsi Asabri Juga Harus Diproses Hukum

Ketiga bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu atas nama PT SMI. Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan penaksiran atau taksasi terhadap aset yang disita untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya.

Teddy Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri pada 26 Agustus 2021. Ia menjadi tersangka selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.

Ia merupakan adik kandung Benny Tjokro. Dalam pemeriksaan keduanya, tim penyidik mendalami mengenai pengelolaan dana investasi di PT Asabri.

Teranyar, Tim penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa direktur utama PT First Asia Capital berinisial AT. Dalam pemeriksaan terhadap AT, tim penyidik mendalami transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP.

Baca Juga

Mega Korupsi Asabri, Kejagung Tahan Saudara Kandung Benny Tjokro

Diketahui, penyidik Jampdisus Kejagung telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri.

Kesepuluh orang itu yakni, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias BTS; Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.

Baca Juga

Pakar Nilai Penerima Dana Korupsi Asabri Juga Harus Diproses Hukum

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W. Siregar; Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Terakhir, Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun.

Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019. (Knu)

#Asabri #Kasus Korupsi #Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung penuntasan kasus korupsi mesin jahit di Sudin PPKUKM.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Bagikan