Kecurangan di Tingkat Kabupaten Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Merahputih.com - Ahli hukum yang diajukan Jokowi-Ma'ruf Amin, Heru Widodo menegaskan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang terjadi di satu kabupaten saja tidak dapat mengulang Pilpres.
Pasalnya, kondisi yang tertuang antara di daerah dengan skala nasional berbeda. Seperti jumlah massa dan tipikal demografi.
BACA JUGA: Saksi Ahli: Salah Alamat Jika Adukan Pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi
"Kalau kita lihat dalam konteks pilpres, tentu saja kalau hal ini kita kaitkan dengan kumulatif antara TSM. Pasal 286 yang ditafsirkan Bawaslu setengah plus satu wilayah tentunya satu kabupaten tidak memenuhi representatif itu," ujar Heru di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Heru menambahkan, unsur TSM yang bisa membatalkan hasil akhir pemilu haruslah berjumlah 1,5 lebih dari jumlah DPT. Jika tidak memenuhi syarat, maka unsur TSM tak bisa membatalkan hasil akhir.
"Apakah satu kabupaten bisa mempengaruhi penetapan hasil, dalam konteks ini kalau hanya selisih sekitar 500 ribu dan DPT di kabupaten itu kisarannya 500 ribu itu masih draw, DPT di kabupaten itu harus lebih," imbuh Doktor Hukum Universitas Padjajaran ini.
"Dalam konteks ini (Pilpres) menurut ahli seandainya terbukti TSM itu di satu kabupaten, itu tidak dapat dikategorikan pelanggaran TSM yang mempengaruhi hasil. Sehingga endingnya tentunya permohonan itu ditolak," jelasnya.
BACA JUGA: Jika Digelar Depan Gedung MK, Halalbihalal Akbar Alumni 212 Dilarang Polisi
Heru menegaskan, seandainya gugatan tersebut diajukan ke MK maka bisa ditolak di eksepsi dengan catatan harus ada eksepsi tentang kewenangan lembaga yang mengadili perkara tersebut.
"Apakah dalam eksepsi atau pokok perkara nanti dikembalikan ke mahkamah, apakah perkara ini bisa diperiksa atau diadili mahkamah," imbuhnya.
"Ini bisa ditolak di eksepsi. Jika tidak ada dalam eksepsi bisa ditolak dalam pokok perkara," jelas Heru. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung