Kecurangan di Tingkat Kabupaten Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Merahputih.com - Ahli hukum yang diajukan Jokowi-Ma'ruf Amin, Heru Widodo menegaskan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang terjadi di satu kabupaten saja tidak dapat mengulang Pilpres.
Pasalnya, kondisi yang tertuang antara di daerah dengan skala nasional berbeda. Seperti jumlah massa dan tipikal demografi.
BACA JUGA: Saksi Ahli: Salah Alamat Jika Adukan Pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi
"Kalau kita lihat dalam konteks pilpres, tentu saja kalau hal ini kita kaitkan dengan kumulatif antara TSM. Pasal 286 yang ditafsirkan Bawaslu setengah plus satu wilayah tentunya satu kabupaten tidak memenuhi representatif itu," ujar Heru di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Heru menambahkan, unsur TSM yang bisa membatalkan hasil akhir pemilu haruslah berjumlah 1,5 lebih dari jumlah DPT. Jika tidak memenuhi syarat, maka unsur TSM tak bisa membatalkan hasil akhir.
"Apakah satu kabupaten bisa mempengaruhi penetapan hasil, dalam konteks ini kalau hanya selisih sekitar 500 ribu dan DPT di kabupaten itu kisarannya 500 ribu itu masih draw, DPT di kabupaten itu harus lebih," imbuh Doktor Hukum Universitas Padjajaran ini.
"Dalam konteks ini (Pilpres) menurut ahli seandainya terbukti TSM itu di satu kabupaten, itu tidak dapat dikategorikan pelanggaran TSM yang mempengaruhi hasil. Sehingga endingnya tentunya permohonan itu ditolak," jelasnya.
BACA JUGA: Jika Digelar Depan Gedung MK, Halalbihalal Akbar Alumni 212 Dilarang Polisi
Heru menegaskan, seandainya gugatan tersebut diajukan ke MK maka bisa ditolak di eksepsi dengan catatan harus ada eksepsi tentang kewenangan lembaga yang mengadili perkara tersebut.
"Apakah dalam eksepsi atau pokok perkara nanti dikembalikan ke mahkamah, apakah perkara ini bisa diperiksa atau diadili mahkamah," imbuhnya.
"Ini bisa ditolak di eksepsi. Jika tidak ada dalam eksepsi bisa ditolak dalam pokok perkara," jelas Heru. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional