Pilpres 2019

Kecurangan di Tingkat Kabupaten Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Kecurangan di Tingkat Kabupaten Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ahli hukum yang diajukan Jokowi-Ma'ruf Amin, Heru Widodo menegaskan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang terjadi di satu kabupaten saja tidak dapat mengulang Pilpres.

Pasalnya, kondisi yang tertuang antara di daerah dengan skala nasional berbeda. Seperti jumlah massa dan tipikal demografi.

BACA JUGA: Saksi Ahli: Salah Alamat Jika Adukan Pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi

"Kalau kita lihat dalam konteks pilpres, tentu saja kalau hal ini kita kaitkan dengan kumulatif antara TSM. Pasal 286 yang ditafsirkan Bawaslu setengah plus satu wilayah tentunya satu kabupaten tidak memenuhi representatif itu," ujar Heru di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Heru menambahkan, unsur TSM yang bisa membatalkan hasil akhir pemilu haruslah berjumlah 1,5 lebih dari jumlah DPT. Jika tidak memenuhi syarat, maka unsur TSM tak bisa membatalkan hasil akhir.

Saksi ahli tim jokowi, Heru Widodo
Saksi ahli yang juga pakar hukum Heru Widodo saat bersaksi di Sidang MK (antaranews)

"Apakah satu kabupaten bisa mempengaruhi penetapan hasil, dalam konteks ini kalau hanya selisih sekitar 500 ribu dan DPT di kabupaten itu kisarannya 500 ribu itu masih draw, DPT di kabupaten itu harus lebih," imbuh Doktor Hukum Universitas Padjajaran ini.

"Dalam konteks ini (Pilpres) menurut ahli seandainya terbukti TSM itu di satu kabupaten, itu tidak dapat dikategorikan pelanggaran TSM yang mempengaruhi hasil. Sehingga endingnya tentunya permohonan itu ditolak," jelasnya.

BACA JUGA: Jika Digelar Depan Gedung MK, Halalbihalal Akbar Alumni 212 Dilarang Polisi

Heru menegaskan, seandainya gugatan tersebut diajukan ke MK maka bisa ditolak di eksepsi dengan catatan harus ada eksepsi tentang kewenangan lembaga yang mengadili perkara tersebut.

"Apakah dalam eksepsi atau pokok perkara nanti dikembalikan ke mahkamah, apakah perkara ini bisa diperiksa atau diadili mahkamah," imbuhnya.

"Ini bisa ditolak di eksepsi. Jika tidak ada dalam eksepsi bisa ditolak dalam pokok perkara," jelas Heru. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan