Jika Digelar Depan Gedung MK, Halalbihalal Akbar Alumni 212 Dilarang Polisi


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Foto: ANTARA
MerahPutih.Com - Rencana aksi damai Alumni 212 yang bertajuk Halalbihihal Akbar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terancam batal, lantaran dilarang pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya menyatakan akan melarang aksi halalbihalal akbar sebab hal itu berpotensi menganggu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres yang berlangsung di Gedung MK.
"Sudah jelas di depan MK kita gak ijinkan disitu," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat (21/6).

Namun, Argo mengaku sampai saat ini belum ada pemberitahuan soal rencana aksi Halal bi Halal yang bakal digelar 25-28 Mei mendatang di seputaran Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai sekarang belum ada pemebritahuan yang masuk ya," kata Argo.
BACA JUGA: Alumni 212 Bakal Gelar Halalbihalal Akbar Selama Tiga Hari di Gedung MK
Sidang MK, Komisioner KPU Debat Sengit dengan Tim Hukum Prabowo
Kombes Argo Yuwono melanjutkan, nantinya Polisi bakal mengechek soal aksi tersebut apakah diperbolehkan atau tidak.
"Nanti kami komunikasikan kan ada aturanya yang mengatur UU menyampaikan pendapat di muka umum. Kemudian mau melaksanakan kegiatan dimana, yang punya tempat itu mengijinkan atau tidak," tambah Argo.
Sebelumnya, PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain akan menggelar aksi mengawal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 28 Juni mendatang. Mereka menyatakan aksi yang akan digelar di sekitar gedung MK itu akan berlangsung damai.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
