Jika Digelar Depan Gedung MK, Halalbihalal Akbar Alumni 212 Dilarang Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Foto: ANTARA
MerahPutih.Com - Rencana aksi damai Alumni 212 yang bertajuk Halalbihihal Akbar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terancam batal, lantaran dilarang pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya menyatakan akan melarang aksi halalbihalal akbar sebab hal itu berpotensi menganggu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres yang berlangsung di Gedung MK.
"Sudah jelas di depan MK kita gak ijinkan disitu," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat (21/6).
Namun, Argo mengaku sampai saat ini belum ada pemberitahuan soal rencana aksi Halal bi Halal yang bakal digelar 25-28 Mei mendatang di seputaran Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai sekarang belum ada pemebritahuan yang masuk ya," kata Argo.
BACA JUGA: Alumni 212 Bakal Gelar Halalbihalal Akbar Selama Tiga Hari di Gedung MK
Sidang MK, Komisioner KPU Debat Sengit dengan Tim Hukum Prabowo
Kombes Argo Yuwono melanjutkan, nantinya Polisi bakal mengechek soal aksi tersebut apakah diperbolehkan atau tidak.
"Nanti kami komunikasikan kan ada aturanya yang mengatur UU menyampaikan pendapat di muka umum. Kemudian mau melaksanakan kegiatan dimana, yang punya tempat itu mengijinkan atau tidak," tambah Argo.
Sebelumnya, PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain akan menggelar aksi mengawal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 28 Juni mendatang. Mereka menyatakan aksi yang akan digelar di sekitar gedung MK itu akan berlangsung damai.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta