Kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara
Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Saan Mustopa di Jakarta, Kamis (13/1). Foto: ANTARA/Genta T Mawangi
MerahPutih.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud diyakini tidak mengganggu rencana pembangunan ibu kota negara (IKN) baru.
"Untuk penyiapan ibu kota negara (IKN) kan tidak terganggu dengan kepala daerah yang OTT," kata Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).
Baca Juga
Politikus Partai Nasdem ini meminta kepada semua pihak agar tidak mengaitkan penangkapan Bupati Abdul Gafur dengan rencana IKN baru.
"Insya Allah tidak ada gangguannya, karena itu kan dua hal yang berbeda," ujar Saan.
Baca Juga
Pekan Depan Pansus RUU IKN Terbang ke Lokasi Ibu Kota Negara Baru
Diketahui, KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, di Jakarta, pada Rabu (12/1). Politikus Demokrat itu dicokok bersama enam orang lainnya lantaran duduga terlibat transaksi suap dan gratifikasi.
Operasi senyap juga terjadi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Di sana, tim penindakan KPK menangkap empat orang yang terdiri dari ASN Pemkab Penajam Paser Utara dan pihak swasta.
Selain mengamankan Abdul Gafur dan sejumlah pihak lainnya tersebut, tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah uang. Mereka saat ini tengah diperiksa intensif di Gedung KPK. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan