Kata Pimpinan KPK Soal Permohonan JC Budi Mulya Dalam Kasus Bank Century


Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Terpidana kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, resmi mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah permohonan JC Budi Mulya akan diterima.
Pasalnya menurut Laode, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi seseorang bila ingin menjadi JC, di antaranya bukan pelaku utama dan mau mengungkap pelaku lain dalam sebuah tindak pidana korupsi.

"Jadi kalo misalnya beliau mengajukan permohonan untuk dijadikan justice collaborator, biro hukum kami di KPK akan melihat," kata Laode di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12).
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century, kata Laoede masih berjalan. Namun, dia mengakui KPK kesulitan lantaran para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah berada di luar negeri.
"Itu kan sedang berjalan, tapi terus terang kendalanya itu sebagian pelakunya itu ada di luar negeri," jelas dia.

KPK memulai penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century sejak Juni 2018 lalu. Sampai saat ini sedikitnya 23 orang telah diminta keterangannya dalam tahap penyelidikan tersebut.
Mereka yang diketahui telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Kemudian mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang III Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Soal Pembantaian 31 Pekerja di Papua, Prabowo Serahkan Kepada Pihak Yang Berwenang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
