Kata Pimpinan KPK Soal Permohonan JC Budi Mulya Dalam Kasus Bank Century
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Terpidana kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, resmi mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah permohonan JC Budi Mulya akan diterima.
Pasalnya menurut Laode, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi seseorang bila ingin menjadi JC, di antaranya bukan pelaku utama dan mau mengungkap pelaku lain dalam sebuah tindak pidana korupsi.
"Jadi kalo misalnya beliau mengajukan permohonan untuk dijadikan justice collaborator, biro hukum kami di KPK akan melihat," kata Laode di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12).
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century, kata Laoede masih berjalan. Namun, dia mengakui KPK kesulitan lantaran para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah berada di luar negeri.
"Itu kan sedang berjalan, tapi terus terang kendalanya itu sebagian pelakunya itu ada di luar negeri," jelas dia.
KPK memulai penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century sejak Juni 2018 lalu. Sampai saat ini sedikitnya 23 orang telah diminta keterangannya dalam tahap penyelidikan tersebut.
Mereka yang diketahui telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Kemudian mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang III Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Soal Pembantaian 31 Pekerja di Papua, Prabowo Serahkan Kepada Pihak Yang Berwenang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh