Karantina Wilayah Tanpa Peduli Keluhan Rakyat Kecil Bisa Timbulkan Kerawanan Sosial

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Maret 2020
 Karantina Wilayah Tanpa Peduli Keluhan Rakyat Kecil Bisa Timbulkan Kerawanan Sosial

Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan (MP/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai rencana lockdown Jakarta harus dipikirkan matang-matang. Salah satunya memikirkan pemenuhan kebutuhan warga yang terdampak khususnya rakyat kecil.

Menurut Azas, bagi mereka, yang usahanya disektor informal seperti pedagang kecil, tukang parkir, pemulung atau sopir ojek situasi sekarang sangat sulit. Tanpa ada bantuan atau campur tangan pemerintah tentu mereka akan kesulitan untuk makan.

Baca Juga:

Anies Benarkan Usulkan Karantina Wilayah ke Presiden Jokowi

"Jika kondisi ini tidak segera ditangani, akan mendorong terjadinya kerawanan sosial," jelas Azas dalam keterangannya, Senin (30/3).

Ia menuturkan, situasi mereka akan tambah sulit bagi jika kota ini, dilockdown atau dilakukan karantina wilayah terhadap Jakarta dan sekitarnya.

Menurut Azas Tigor Nainggolan karantina wilayah bisa picu kerawanan sosial
Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan (Foto: antaranews)

"Pikirkan baik-baik sebelum membuat keputusan melakukan karantina wilayah," jelas Azas.

Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini menuturkan, pemerintah provinsi perlu mengambil langkah cepat memberikan solusi memberikan bantuan sosial ekonomi, berupa bantuan pangan kepada warga miskin kota Jakarta.

"Suara permintaan tolong itu sudah jelas dan dapat kita dengar jelas, bahwa warga miskin membutuhkan pertolongan agar bisa makan mempertahankan hidup mereka," imbuh Azas.

Azas menjelaskan, elit pemerintahan janganlah terlalu mudah dan mengatakan bahwa kita sudah terlambat menangani wabah penyebaran COVID-19 sehingga perlu dilakukan lockdown atau karantina wilayah. Pikirkan baik-baik dan persiapkan baik-baik.

"Yakinkan dan ajak terus masyarakat agar kembali ke rumah, berkegiatan dari rumah saja serta lakukan Social Distancing dan Physical Distancing atau Pembatasan Sosial," jelas Azas.

Ia menerangkan, syarat utama untuk mengkarantina sebuah wilayah adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden.

Penetapan itu diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna mengatasi sebuah wabah penyakit.

Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tahun 2018 ini, yakni Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit. Lalu ada juga langkah yang disebut Pembatasan Sosial.

Secara khusus Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah yang disebut juga lockdown.

Baca Juga:

Kritik Jokowi, Demokrat: Darurat Sipil Opsi Pragmatis dan Power Oriented

Menurut UU Kekarantinaan Kesehatan ini diatu Syarat pelaksanaan lockdown, yakni harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat dan harus dilakukan penutupan wilayah utk menangani wabah.

Kemudian, wilayah yang dikunci atau dockdown diberi tanda karantina, dijaga oleh aparat. Lalu, anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi.

"Yang harus diingat adalah, saat lockdown itu, kebutuhan dasar masyarakatnya wajib dipenuhi oleh pemerintah," pungkas Azas Tigor Nainggolan.(Knu)

Baca Juga:

Penerapan Darurat Sipil untuk Penanggulangan COVID-19 Dikritik Karena Tak Relevan

#Virus Corona #Pengamat Kebijakan Publik #Penyakit Corona #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
DKI Jakarta siaga hadapi banjir rob 5-10 November 2025 dengan mengerahkan Pasukan Biru, ratusan pompa stasioner, dan Modifikasi Cuaca (OMC) bersama BMKG
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Indonesia
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Hingga Oktober 2025, sebanyak 62.161 pohon telah dipangkas di berbagai titik Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lima wilayah kota
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Indonesia
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Pahami batas waktu, syarat ketat seperti KTP DKI dan larangan sewa, serta risikonya jika hak kios hangus dan dialihkan ke pedagang umum.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Indonesia
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Dinas SDA DKI Jakarta siagakan 1.187 unit pompa dan Pasukan Biru untuk antisipasi banjir rob di pesisir Jakarta 6-9 November 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Indonesia
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Gubernur DKI Pramono Anung janji perbaikan 40 meter jangka pendek dan penataan Jati Padang jadi resapan air 7 hektare
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Indonesia
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Ancaman lain adalah fenomena banjir rob di kawasan pesisir utara Jakarta akibat pasang maksimum air laut yang bertepatan dengan fase bulan purnama dan perigee
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Indonesia
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
Persiapan juga mencakup optimalisasi seluruh pompa air milik Pemerintah Jakarta sebagai langkah antisipasi banjir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
Indonesia
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Pemprov DKI Jakarta buka 107 lowongan di Job Fair Penyandang Disabilitas 2025
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Bagikan