Kamera e-TLE Enggak Bisa Tilang Pengendara yang Merokok Sambil Naik Motor

Ilustrasi merokok sambil berkendara. (Merahputih.com)
Merahputih.com - Sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) untuk pengemudi sepeda motor yang melanggar sudah memasuki tahap penindakan atau penilangan mulai Senin (3/2).
Nantinya, sistem itu akan menilang para pengendara roda dua dengan berbagai jenis pelanggaran yakni pengendara masuk jalur TransJakarta, marka jalan, rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, dan bermain hp saat berkendara.
Baca Juga:
Lewat Kamera Anyar e-TLE, Kendaraan yang Ngebut Bisa Ditindak
Namun, pengemudi yang merokok sambil berkendara dipastikan belum bisa tertilang oleh kamera tersebut.
"(Pengemudi merokok) belum, ini masih kita fokus ke pelanggaran konvensional," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Sementara itu, Kepala Operasional Satgas e-TLE Kompol Arif Fazlurrahman menyebut meski saat ini kamera e-TLE belum bisa mendeteksi hal tersebut. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk dapat merekam yang melanggar karena merokok saat berkendara.
"Ini masih kita kembangkan teknologinya agar kamera bisa mengcapture pengendara yang merokok," jelasnya.

Untuk lokasi, kamera e-TLE untuk pengendara motor berada di dua titik. Lokasinya adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Untuk mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera bakal mendeteksi pelanggar kemudian mengambil momen pelanggaran berikut pelat nomor sebagai barang bukti.
Setelah itu polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Jika dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tak membayar denda, maka STNK bakal diblokir.
Denda tilang yang diterapkan bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang Rp250.000. Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500.000 serta ancaman penjara dua bulan. Lalu, pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750.000.
Mekanisme tilang elektronik masih hanya berlaku buat sepeda motor dengan pelat nomor B yang mencakup Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok saja. Motor dengan pelat nomor berbeda dikatakan bakal ditindak secara manual. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia

Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas

Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT

Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok

Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!

Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya

Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun

Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
