Lewat Kamera Anyar e-TLE, Kendaraan yang Ngebut Bisa Ditindak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 13 Maret 2019
Lewat Kamera Anyar e-TLE, Kendaraan yang Ngebut Bisa Ditindak

Ilustrasi tilang. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi menambah 10 kamera untuk Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Menariknya, kamera yang akan diterapkan akhir Maret ini bisa memantau dan mengambil gambar wajah pengemudi kendaraan.

Menurut Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, program ini bisa menindak segala macam pelanggaran.

"Kami mengacu pada survei PBB. Pertama, pelanggaran itu karena speed atau kecepatan. Bagaimana sih menindak kecepatan itu kalau tak dengan teknologi digital," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/3).

Fahri melanjutkan, pelanggaran berikutnya adalah safetybelt. "Itu mungkin bisa kelihatan kalau konvensional, tapi kalau dengan digital jauh lebih baik," jelas Fahri.

Kemudian, pelanggaran pengendara yang menggunakan handpone saat berkendara. "Jadi nanti dari kamera itu akan kami taruh di depan dan dilengkapi dengan speed radar. Bisa diukur juga seberapa cepat pelanggar sesuai dengan peraturan daerah setempat," jelas Fahri.

Ilustrasi tilang di tempat
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Untuk kawasan Sudirman-Thamrin, batas kecepatan sekitar 40-70 km/jam. Tak hanya itu, kamera tersebut juga akan dilengkapi dengan cahaya flash yang berada di sebelahnya. Jika cahayanya menyala, berarti itu pelanggar sedang difoto. "Pokoknya kendaraan yang ditindak hanya melanggar. Kalau tidak ya tak difoto," tambah Fahri.

Fachri mengklaim, kamera ini berteknologi canggih yaitu tahan debu, panas dan hujan. Akurasi kameranya juga sangat baik. Jika berjalan lancar, lanjut Fachri, mereka akan berkoordinasi dengan Dishub DKI untuk membuat traffic sinar kontrol.

"Kami akan membuat trafic analisis kalau sinarnya sudah banyak. Apa itu, kita bisa menghitung berapa jumlah kendaraan yang lewat, berapa kali kendaraan yang lewat lalu kita hitung mana jam crowded di jalan tersebut," ungkap Fahri.

Untuk itu, hingga kini polisi masih terus melakukan upaya perluasan ETLE di Ibu Kota. Sejauh ini, ETLE masih hanya di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat dan Perempatan Sarinah, Gambir, Jakarta Pusat. (Knu)

#E-Tilang #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi
Polisi sebut para tersangka mengedit hingga memanipulasi ijazah Jokowi. Polisi bahkan sudah mengantongi barang bukti.
Soffi Amira - 4 menit lalu
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi
Indonesia
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.
Soffi Amira - 2 jam, 6 menit lalu
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - 2 jam, 28 menit lalu
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Identitas 2 Kerangka Manusia di Kwitang Akhirnya Terungkap, Diduga Hilang saat Kerusuhan
Identitas dua kerangka manusia di Kwitang akhirnya terungkap. Polisi telah mengumumkan hasil tes DNA terhadap dua kerangka itu.
Soffi Amira - 2 jam, 35 menit lalu
Identitas 2 Kerangka Manusia di Kwitang Akhirnya Terungkap, Diduga Hilang saat Kerusuhan
Indonesia
Nasib Laporan Jokowi Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Ditentukan Hari Ini
Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil penyidikan perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), hari ini.
Wisnu Cipto - 2 jam, 46 menit lalu
 Nasib Laporan Jokowi Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Ditentukan Hari Ini
Indonesia
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Seperti diketahui, Kwitang menjadi salah satu titik demonstrasi yang berung rusuh pada akhir agustus 2025. Di kabarkan beberapa orang sempat hilang dalam demo tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Indonesia
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Pengambilalihan kasus dilakukan agar penyelidikan bisa berjalan lebih komprehensif mengingat kompleksitas temuan dan perlunya pemeriksaan forensik yang mendalam.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Indonesia
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
Kebijakan Polantas wajib memakai body camera ini diambil untuk mencegah praktik tidak transparan antara petugas dan pelanggar, sekaligus memperkuat akuntabilitas.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
Indonesia
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya meluncurkan layanan digital baru bernama SIBER UNGKAP (SIKAP)–Anti Scam Center.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Bagikan