Jurnalis Diamankan saat Liput Demo, Polisi Perlu Belajar Kode Etik Jurnalistik


Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/Arcaion)
MerahPutih.com - Kasus dugaan intimidasi hingga penangkapan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput demo menentang UU Cipta Kerja menuai kritikan.
Pengamat hukum Trubus Rahadiansyah menuturkan, polisi harus melakukan evaluasi dalam penanganan demo agar peristiwa serupa tak terulang
"Polisi harus melakukan evaluasi melalui protapnya itu. Polisi harus berperilaku adil dan tak diskriminatif," jelas Trubus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (12/10).
Baca Juga:
Jurnalis Malah Diamankan saat Liput Demo, Polisi Mesti Lakukan Evaluasi
Trubus melanjutkan, polisi harus dibekali pengetahuan membedakan mana media yang bertugas dan pengunjuk rasa.
"Polisi mesti mempelajari kode etik jurnalistik," ungkap Trubus.
Ia menekankan, kejadian ini harusnya membuat komandan bertanggungjawab dan memahami UU pers.
"Di dalam melaksanakan protap ini, polisi harus memahami tugas jurnalistik. Jangan-jangan mereka tak tahu karena tak dibekali penanganan demo. Karena kebanyakan polisi yang masih muda yang melakukan," ungkap Trubus.
Trubus mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis perlu turun karena ini bagian akuntabilitas publik.
"Kapolri mesti ketemu sama dewan pers dan organisasi pers soal kejadian ini. Dan dilakukan dialog agar tak terulang," ungkapnya.

"Polisi yang melakukan ini juga perlu diberikan sanksi agar ada tanggung jawab moral dan etika," terang dia.
Diketahui, penangkapan saat peliputan demo tolak UU Cipta Kerja salah satunya terjadi pada jurnalis Merahputih.com atas nama Ponco Sulaksono.
Ponco bertugas meliput demonstrasi penolakan UU Omnibus Law di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, dan diamankan mulai Kamis (8/10) sekitar pukul 18.00 WIB sampai Jumat (9/10) pukul 20.15 WIB.
Saat bentrokan pecah di Gambir, Ponco berada di halte Gambir. Tetapi tiba-tiba, untuk mengurai massa yang sudah melempar benda-benda tertentu dan batu pada polisi, lalu polisi menembakan gas air mata. Ponco pun terjebak di tengah massa yang lari berhamburan.
"Saya berlari dan terjatuh, sehingga mengalami luka memar di wajah. Saat saya terjatuh di pertigaan Pejambon, saya ditolong dan dilindungi anggota Brimob," kata Ponco.
Namun saat sedang diamankan oleh anggota Brimob berseragam, datang petugas berpakaian preman.
"Petugas (berpakaian preman) itu menyerang dan lalu mengamankan saya, walau saya bilang saya wartawan dan menunjukan ID. Untung ada petugas Brimob yang terus melindungi saya," ujar Ponco.
Ponco lalu dibawa ke pos polisi di Lapangan Monas sekitar pukul 18.00 WIB. Di sana, Ponco harus membuka baju dan jaket yang dia kenakan lalu alat komunikasinya diamankan kepolisian dan mengalami intimidasi.
Baca Juga:
Akibat alat komunikasi yang diamankan polisi, membuat Ponco tidak bisa berkomunikasi dengan tim redaksi. Dalam catatan Merahputih.com, terakhir Ponco Sulaksono mengirim berita ke redaksi pukul 15.14 WIB. Posisi Ponco hilang kontak hingga akhirnya diketahui berada di Polda Metro Jaya pada Jumat (9/10) dini hari. Proses pendataan di Polda Metro Jaya selesai pukul 20.15 WIB dan Ponco akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
Merahputih.com menyesalkan aksi kekerasan dan intimidasi pada jurnalis diberbagai wilayah seperti di Jakarta dan Surabaya, saat melakukan tugas jurnalistiknya. Seperti diketahui, kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Kami berharap, aparat kepolisian memahami tugas jurnalis terutama saat ada bentrokan terjadi. Penahanan dan intimidasi pada jurnalis tidak dibenarkan," tutup Pimred MerahPutih.com Thomas Kukuh. (Knu)
Baca Juga:
DPR Desak Kapolri Tindak Tegas Anak Buah yang Pukuli Jurnalis
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo

Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan

Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta

Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja

Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi

Dewan Pers Resmi Bubarkan BPPA yang Bertugas Sejak Agustus 2024 Silam

Sertijab Mei, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2025-2028

Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
