Jurnalis Diamankan saat Liput Demo, Polisi Perlu Belajar Kode Etik Jurnalistik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Oktober 2020
Jurnalis Diamankan saat Liput Demo, Polisi Perlu Belajar Kode Etik Jurnalistik

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/Arcaion)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan intimidasi hingga penangkapan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput demo menentang UU Cipta Kerja menuai kritikan.

Pengamat hukum Trubus Rahadiansyah menuturkan, polisi harus melakukan evaluasi dalam penanganan demo agar peristiwa serupa tak terulang

"Polisi harus melakukan evaluasi melalui protapnya itu. Polisi harus berperilaku adil dan tak diskriminatif," jelas Trubus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (12/10).

Baca Juga:

Jurnalis Malah Diamankan saat Liput Demo, Polisi Mesti Lakukan Evaluasi

Trubus melanjutkan, polisi harus dibekali pengetahuan membedakan mana media yang bertugas dan pengunjuk rasa.

"Polisi mesti mempelajari kode etik jurnalistik," ungkap Trubus.

Ia menekankan, kejadian ini harusnya membuat komandan bertanggungjawab dan memahami UU pers.

"Di dalam melaksanakan protap ini, polisi harus memahami tugas jurnalistik. Jangan-jangan mereka tak tahu karena tak dibekali penanganan demo. Karena kebanyakan polisi yang masih muda yang melakukan," ungkap Trubus.

Trubus mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis perlu turun karena ini bagian akuntabilitas publik.

"Kapolri mesti ketemu sama dewan pers dan organisasi pers soal kejadian ini. Dan dilakukan dialog agar tak terulang," ungkapnya.

Ilustrasi kekerasan jurnalis. (AntaraNews/ar)
Ilustrasi kekerasan jurnalis. (AntaraNews/ar)

"Polisi yang melakukan ini juga perlu diberikan sanksi agar ada tanggung jawab moral dan etika," terang dia.

Diketahui, penangkapan saat peliputan demo tolak UU Cipta Kerja salah satunya terjadi pada jurnalis Merahputih.com atas nama Ponco Sulaksono.

Ponco bertugas meliput demonstrasi penolakan UU Omnibus Law di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, dan diamankan mulai Kamis (8/10) sekitar pukul 18.00 WIB sampai Jumat (9/10) pukul 20.15 WIB.

Saat bentrokan pecah di Gambir, Ponco berada di halte Gambir. Tetapi tiba-tiba, untuk mengurai massa yang sudah melempar benda-benda tertentu dan batu pada polisi, lalu polisi menembakan gas air mata. Ponco pun terjebak di tengah massa yang lari berhamburan.

"Saya berlari dan terjatuh, sehingga mengalami luka memar di wajah. Saat saya terjatuh di pertigaan Pejambon, saya ditolong dan dilindungi anggota Brimob," kata Ponco.

Namun saat sedang diamankan oleh anggota Brimob berseragam, datang petugas berpakaian preman.

"Petugas (berpakaian preman) itu menyerang dan lalu mengamankan saya, walau saya bilang saya wartawan dan menunjukan ID. Untung ada petugas Brimob yang terus melindungi saya," ujar Ponco.

Ponco lalu dibawa ke pos polisi di Lapangan Monas sekitar pukul 18.00 WIB. Di sana, Ponco harus membuka baju dan jaket yang dia kenakan lalu alat komunikasinya diamankan kepolisian dan mengalami intimidasi.

Baca Juga:

Sempat Diamankan, Jurnalis MerahPutih.com Dibebaskan

Akibat alat komunikasi yang diamankan polisi, membuat Ponco tidak bisa berkomunikasi dengan tim redaksi. Dalam catatan Merahputih.com, terakhir Ponco Sulaksono mengirim berita ke redaksi pukul 15.14 WIB. Posisi Ponco hilang kontak hingga akhirnya diketahui berada di Polda Metro Jaya pada Jumat (9/10) dini hari. Proses pendataan di Polda Metro Jaya selesai pukul 20.15 WIB dan Ponco akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

Merahputih.com menyesalkan aksi kekerasan dan intimidasi pada jurnalis diberbagai wilayah seperti di Jakarta dan Surabaya, saat melakukan tugas jurnalistiknya. Seperti diketahui, kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Kami berharap, aparat kepolisian memahami tugas jurnalis terutama saat ada bentrokan terjadi. Penahanan dan intimidasi pada jurnalis tidak dibenarkan," tutup Pimred MerahPutih.com Thomas Kukuh. (Knu)

Baca Juga:

DPR Desak Kapolri Tindak Tegas Anak Buah yang Pukuli Jurnalis

#Kekerasan Wartawan #Wartawan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda Berlanjut, TNI AL Kerahkan Sejumlah Kapal
TNI AL bersama tim gabungan melanjutkan pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di Selat Sunda dengan mengerahkan sejumlah kapal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda Berlanjut, TNI AL Kerahkan Sejumlah Kapal
Indonesia
Tim SAR Perluas Pencarian Lima Wartawan Hilang, Arah Angin hingga Gelombang Jadi Pertimbangan
Pencarian lima wartawan yang hilang di perairan Selat Sunda memasuki hari ketiga. Tim SAR memperhitungkan arah angin, arus, gelombang, dan cuaca.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Tim SAR Perluas Pencarian Lima Wartawan Hilang, Arah Angin hingga Gelombang Jadi Pertimbangan
Indonesia
Hari Kedua, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Tim SAR memperluas pencarian 5 jurnalis yang hilang di perairan Selat Sunda. Pencarian dilakukan secara maksimal.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
Hari Kedua, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Indonesia
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Iwakum memperingati HUT ke-4 dengan menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers, memperkuat solidaritas jurnalis, serta mendorong perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 01 Agustus 2026
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Indonesia
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
AJI mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta maaf usai menyebut wartawan sebagai Londo Ireng.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Indonesia
Hotman Paris tak Pusingkan Laporan ke Polisi soal Pencemaran Wartawan, Sebut hanya Perkataan dari Orang ke Orang
Hotman mengatakan pernyataan yang dia lontarkan itu ditujukan kepada perorangan. Bukan kepada organisasi.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Hotman Paris tak Pusingkan Laporan ke Polisi soal Pencemaran Wartawan, Sebut hanya Perkataan dari Orang ke Orang
Indonesia
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Selain PWI, MIO Indonesia juga melaporkan dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Hotman Paris. Polisi masih verifikasi berkas dan barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Indonesia
Anggap Hotman Paris Tidak Tulus Minta Maaf, PWI Pusat Tetap Lapor Polisi
PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan profesi jurnalis. Permintaan maaf dinilai tidak tulus, laporan didukung organisasi pers.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Anggap Hotman Paris Tidak Tulus Minta Maaf, PWI Pusat Tetap Lapor Polisi
Indonesia
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Pengacara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan .
Frengky Aruan - Senin, 20 Juli 2026
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Indonesia
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan tiga kasus korupsi. Hakim pun menyatakan ia tidak bersalah.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Bagikan