Sempat Diamankan, Jurnalis MerahPutih.com Dibebaskan


Ponco Sulaksono. (Foto: MP/Istimewa)
MerahPutih.com - Jurnalis MerahPutih.com, Ponco Sulaksono dibebaskan dari Polda Metro Jaya. Ponco sempat ditahan lebih dari 1x24 jam bersama ratusan massa lainnya yang diamankan dalam aksi demonstrasi UU Cipta Kerja, Kamis (8/10)
Ponco yang didampingi sejumlah rekan jurnalis lainnya keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.30 WIB. Dia mengucapkan syukur bisa kembali pulang ke kediamannya.
"Alhamdulillah semua sehat, ini luka sedikit saja kena aspal," ujar Ponco di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10).
Baca Juga
5 Jurnalis di Surabaya Diintimidasi saat Demo, AJI Minta Polisi Belajar Lagi UU Pers
Seperti diberitakan sebelumnya, Ponco sempat dinyatakan hilang saat bertugas meliput aksi massa tolak UU Cipta Kerja. Dia mengaku, ketika itu, ia berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Tetapi, pernyataan itu diacuhkan petugas, Ponco lantas dikumpulkan bersama massa unjuk rasa yang juga ditangkap di sekitar kawasan Monas. Pada Jumat (9/10) dini hari, Ponco ditempatkan bersama massa unjuk rasa di gedung tahanan titipan Polda Metro Jaya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Ponco kemudian dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ponco ditanya soal aktifitasnya dalam aksi kemarin.
Pada pukul 21.00 WIB, Ponco dikunjungi Deputi Penindakan KPK, Karyoto. Jenderal bintang satu itu kemudian menanyakan kondisi setelah bebas.
"Bagaimana sehat?," tanya Karyoto.
"Alhamdulillah pak, ini memar kena aspal," balas Ponco. (*)
Baca Juga
Mabes Polri Angkat Bicara soal Penangkapan Wartawan saat Liput Demo UU Cipta Kerja
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
