Sempat Diamankan, Jurnalis MerahPutih.com Dibebaskan


Ponco Sulaksono. (Foto: MP/Istimewa)
MerahPutih.com - Jurnalis MerahPutih.com, Ponco Sulaksono dibebaskan dari Polda Metro Jaya. Ponco sempat ditahan lebih dari 1x24 jam bersama ratusan massa lainnya yang diamankan dalam aksi demonstrasi UU Cipta Kerja, Kamis (8/10)
Ponco yang didampingi sejumlah rekan jurnalis lainnya keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.30 WIB. Dia mengucapkan syukur bisa kembali pulang ke kediamannya.
"Alhamdulillah semua sehat, ini luka sedikit saja kena aspal," ujar Ponco di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10).
Baca Juga
5 Jurnalis di Surabaya Diintimidasi saat Demo, AJI Minta Polisi Belajar Lagi UU Pers
Seperti diberitakan sebelumnya, Ponco sempat dinyatakan hilang saat bertugas meliput aksi massa tolak UU Cipta Kerja. Dia mengaku, ketika itu, ia berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Tetapi, pernyataan itu diacuhkan petugas, Ponco lantas dikumpulkan bersama massa unjuk rasa yang juga ditangkap di sekitar kawasan Monas. Pada Jumat (9/10) dini hari, Ponco ditempatkan bersama massa unjuk rasa di gedung tahanan titipan Polda Metro Jaya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Ponco kemudian dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ponco ditanya soal aktifitasnya dalam aksi kemarin.
Pada pukul 21.00 WIB, Ponco dikunjungi Deputi Penindakan KPK, Karyoto. Jenderal bintang satu itu kemudian menanyakan kondisi setelah bebas.
"Bagaimana sehat?," tanya Karyoto.
"Alhamdulillah pak, ini memar kena aspal," balas Ponco. (*)
Baca Juga
Mabes Polri Angkat Bicara soal Penangkapan Wartawan saat Liput Demo UU Cipta Kerja
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
