Jokowi Bereaksi Soal Putusan MK hingga Peluang Gibran Jadi Cawapres


Presiden oko Widodo memberikan keterangan pers di Beijing seperti ditayangkan dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampak tak ingin banyak berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Uji materiil ini terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.
Almas mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
Baca Juga:
TPN Ganjar: MK Melampaui Kewenangannya
Jokowi menegaskan, tidak mencampuri kewenangan yudikatif.
"Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi, dalam video yang diunggah di YouTube Setpres, Senin (16/10).
Jokowi tak ingin berpendapat soal putusan MK itu.
"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," paparnya.
Ia juga mengomentari soal tokoh di bawah 40 tahun berpengalaman jadi kepala daerah melalui pemilihan umum maju pilpres dan dikaitkan dengan peluang putra sulungnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres.
Baca Juga:
SETARA Institute Sindir Jokowi Presiden Paling Sibuk Persiapkan Pengganti
Jokowi mengatakan, capres-cawapres merupakan urusan gabungan partai politik. Dia meminta hal itu ditanyakan ke partai politik.
"Jadi, silakan tanyakan saja kepada partai politik," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan, dirinya tidak mencampuri urusan penentuan capres-cawapres oleh partai politik.
Dia menekankan hal itu murni urusan parpol.
"Itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," ucapnya. (Knu)
Baca Juga:
Gibran Berpeluang Maju Cawapres, Golkar Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
