TPN Ganjar: MK Melampaui Kewenangannya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 16 Oktober 2023
TPN Ganjar: MK Melampaui Kewenangannya

TPN GP menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) buka suara menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Juru Bicara TPN GP Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menyebut, MK melampaui kewenangannya.

Menurut Chiko Hakim, lembaga tersebut hanya berhak menyatakan undang-undang yang digugat bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Baca Juga:

MK Kabulkan Syarat Cawapres Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah Meski Belum 40 Tahun

“Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok undang-undang yang diuji yaitu ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara,” kata Chico dalam jumpa pers di Media Center TPN GP, Jakarta, Senin (16/10).

Meski keputusan MK bersifat final dan mengikat, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai, tidak memiliki fungsi legislasi.

“Maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum,” ujarnya.

Baca Juga:

Gerindra Hormati MK Soal Kepala Daerah Bisa Maju Cawapres meski Belum 40 Tahun

Oleh karena itu, kata Chico, DPR bersama pemerintah harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan MK.

Ia menyebut, sebelum UU Pemilu diubah siapa pun yang dimaksud pernah atau sedang menjabat kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan sebagai capres maupun cawapres.

“KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi DPR,” tegasnya. (Pon)

Baca Juga:

MK Batalkan Gugatan PSI Soal Batas Usia Cawapres, Gibran: Saya Tak Peduli

#Mahkamah Konstitusi #PDIP #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara
PDIP resmi memecat Wahyudin Moridu, eks anggota DPRD Gorontalo yang ingin merampok uang negara agar miskin.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara
Indonesia
Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara
Wahyudin Moridu dipecat oleh PDIP imbas ucapannya yang viral di media sosial. Ia mengatakan, bahwa ingin merampok uang negara.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara
Indonesia
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'
PDIP tidak akan menoleransi perbuatan Wahyudin yang melukai hati rakyat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat
Pareira menjelaskan bahwa proses pengesahan ini berjalan cepat karena PDIP telah mendaftar secara daring
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat
Indonesia
Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati
Budi Gunawan terkena reshuffle dari posisinya sebagai Menko Polkam. Ketua DPP PDIP, Aria Bima menegaskan, bahwa perombakan itu merupakan hak prerogatif Prabowo.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Dr. Arif Budimanta, yang saat ini menjabat Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata PP Muhammadiyah.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal
Bagikan