Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Bowo Sidik


Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Menurut jaksa, Bowo tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator atau saksi pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2011.
Baca Juga:
Jaksa menjelaskan, kriteria pengabulan justice collaborator seperti diatur dalam SEMA tersebut adalah bukan pelaku utama, mengakui kejahatan, memberikan keterangan dan bukti signifikan untuk mengungkap pelaku lain, serta mengembalikan aset atau hasil tindak pidana.

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan SEMA tersebut, maka JC terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Bowo Sidik di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (6/11).
Namun, kata jaksa, karena terdakwa Bowo telah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana.
Dalam pertimbangan jaksa, untuk hal yang memberatkan Bowo dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara pertimbangan yang meringankan yakni, Bowo bersikap kooperatif, mengakui terus terang perbuatannya, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya, serta belum pernah dihukum.
Terdakwa Bowo Sidik sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyakini Bowo terbukti menerima suap terkait dengan sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia serta penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Baca Juga:
Tarik Ulur Perppu KPK, Jokowi Gamang di Bawah Tekanan Oligarki Parpol?
Bowo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah inkrah maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Tak hanya itu, Bowo juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.(Pon)
Baca Juga:
Wibawa Jokowi Bakal Meningkat Kalau Berani Terbitkan Perppu KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
