Tarik Ulur Perppu KPK, Jokowi Gamang di Bawah Tekanan Oligarki Parpol?

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2019
Tarik Ulur Perppu KPK, Jokowi Gamang di Bawah Tekanan Oligarki Parpol?

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya menolak menerbitkan Perppu revisi UU KPK mulai goyang setelah bertemu puluhan tokoh senior 26 September 2019 lalu. Aksi massal penolakan publik ikut menekan RI-1 untuk membatalkan revisi UU yang disahkan DPR lama itu. Namun rencana Jokowi agaknya tak berjalan mulus. Hingga hari ini, Perppu tak kunjung terbit.

Barisan parpol pendukung Jokowi secara tegas menolak penerbitan perppu. Penolakan datang dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Paloh mengklaim bila Jokowi dan parpol koalisi telah memiliki bahasa yang sama terkait UU KPK, yakni tidak mengeluarkan Perppu.

Baca Juga:

Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dilengserkan Karena Perppu

Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Paloh meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK. Dia khawatir jika Presiden Jokowi dipaksa menerbitkan Perppu menjadi celah pemakzulan.

Sikap penolakan atas Perppu juga muncul dari PDIP, partai tempat Jokowi bernaung. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyarankan Jokowi tidak menerbitkan Perppu dan menjalankan UU KPK yang telah disahkan.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai Perppu KPK bak buah simalakama. Presiden Jokowi, kata dia, dihadapkan pada posisi dilematis memilih berpihak kepada rakyat atau partai politik pendukungnya.

"Buah simalakama. Maju kena, mundur kena. Jadi kalau dia menerbitkan Perppu bermusuhan dengan partai koalisinya. Tapi kalau tidak, itu akan berhadapan dengan rakyat dan mahasiswa seluruh Indonesia," kata Ujang kepada MerahPutih.com, Selasa (8/10).

jokowi dan partai koalisi
Jokowi dan sembilan Sekjen Parpol pengusung saat Pilpres 2019 lalu (net/ist)

Menurut Ujang, tekanan oligarki parpol begitu kuat sehingga membuat mantan Wali Kota Solo tersebut gamang dalam mengambil keputusan. Dalam pandangan Ujang penolakan partai terhadap Perppu wajar mengingatkan banyaknya kader dan anggota legislator partai yang terjaring OTT KPK.

"Partai ketakutan. Sesungguhnya episentrum korupsi ada di DPR. Ketika Perppu dikeluarkan dan disetujui oleh DPR dan kembali ke UU lama, yang akan kena mereka (DPR) juga," papar dia.

Namun, Ujang mengingatkan Jokowi harus bisa memposisikan diri sebagai rekyat kebanyakan. Sebab, selama ini rakyat yang paling dirugikan karena marak kasus pembalakan uang negara.

Baca Juga:

Hasil Survei LSI, Mayoritas Publik Dukung Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Apalagi, kata dia, Jokowi selalu menekankan komitmennya untuk memberantas korupsi saat kampanye ataupun ketika menjabat sebagai Presiden. Ujang menambahkan Jokowi akan dianggap publik berbohong kalau seandainya Perppu tidak keluar dan memilih memuaskan keinginan parpol.

"Kalau saya presidennya tentu saya akan mengikuti kehendak rakyat," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.

Publik Ingin Jokowi Terbitkan Perppu

Pimpinan KPK
Pimpinan KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Ujang pun memprediksi mahasiswa dan rakyat bakal protes keras jika Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK karena popularitasnya sudah jatuh di mata publik. Bahkan, dia menganalogikan eks Gubernur DKI Jakarta itu akan kalah telak jika saja Pilpres Juli 2019 lalu digelar dalam dua bulan ke depan.

"Jangan aneh, nanti mahasiswa dan pelajar, sampai rakyat juga, itu mereka melakukan demonstrasi secara besar-besaran lagi, ini yang akan membahayakan kekuasaan Jokowi," tutup dia.

Baca Juga

DPR: Revisi UU KPK Hal Biasa tak Usah Respons Berlebihan

Analisis Ujang tentang rakyat siap kembali turun ke jalan jika Jokowi tak mau menerbitkan Perppu KPK bukan isapan jempol. Setidaknya berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang digelar 4-5 Oktober 2019 lalu, menunjukkan 76,3 persen dari 17.425 responden mendukung Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK.

Survei dengan metode wawancara melalui telepon ini juga mengungkapkan 70,9 persen respondens percaya UU KPK hasil revisi merupakan upaya pelemahan. "Jadi publik tahu model pelemahan dalam UU KPK," kata Direktur LSI Djayadi Hanan, saat rilis hasil survei ahad lalu.

Efek Domino Molornya Perppu Bagi Jokowi

anggota DPR selfi
Anggota DPR berfoto bersama usai Sidang Paripurna terakhir DPR periode 2014-2019. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

Indonesia Corruption Watch (ICW) berulang kali mengingatkan penting Presiden menerbitkan Perppu untuk menganulir perubahan UU KPK yang dinilai sangat melemahkan lembaga antirasuah. Menurut ICW, terdapat 10 konsekuensi negatif dari perubahan UU KPK terhadap kerja KPK hingga citra pemerintahan di mata dunia

  1. Penindakan kasus korupsi akan lambat karena penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan mesti melalui izin Dewan Pengawas KPK.
  2. Revisi UU KPK menambah daftar panjang pelemahan KPK setelah kasus teror penyidik Novel Baswedan dan peseteruan Cicak Vs Buaya.
  3. KPK tak lagi independen. Pasal 3 revisi UU KPK menyebutkan KPK menjadi lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif.
  4. Presiden Jokowi telah melanggar janji Nawa Cita. Khususnya poin ke-4 Nawa Cita, Jokowi-JK menyatakan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
  5. Angka indeks persepsi korupsi Indonesia akan semakin jeblok. Saat ini Indonesia berada pada peringkat 89 dari total 180 negara dengan skor 38.
  6. Anjloknya angka Indeks Persepsi Korupsi memicu efek dominonya menghambat iklim investasi karena rendahnya kepercayaan investor.
  7. Amanat reformasi pada tahun 1998 lalu adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelemahan KPK merupakan bentuk pengkhianatan Jokowi terhadap amanat reformasi itu.
  8. Pelemahan KPK dapat membuat publik hilang kepercayaan pada Jokowi. Pemilih dalam Pilpres 2014 dan 2019 berharap Jokowi mewujudkan janji-janji kampanyenya, salah satunya dalam aspek pemberantasan korupsi.
  9. Revisi UU KPK membuat citra Pemerintahan Jokowi jatuh di mata dunia internasional. Keberhasilan KPK sudah diakui dunia internasional. Pada 2013, KPK mendapatkan penghargaan Ramon Magsaysay Award dari pemerintah Filipina.
  10. ICW menilai ketidakberanian Jokowi menerbitkan perppu KPK akan membuat kasus korupsi menjalar di berbagi lini strategis kehidupan masyarakat, mulai dari sektor pangan, infrastruktur, energi dan sumber daya alam, pendidikan, pajak, kesehatan, dan lain sebagainya.

"Seakan-akan Presiden tidak mendengarkan suara penolakan revisi UU KPK yang sangat masif didengungkan oleh berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (8/10). (Pon)

Baca Juga:

Ancaman Pemakzulan karena Jokowi Keluarkan Perppu Dinilai Tak Nyambung

#Perppu #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan